SIDRAP, iNewsCelebes.id - Seorang wanita berinisial FI (25) alias SK yang berprofesi sebagai disc jockey (DJ) menjadi terlapor dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan (tipu gelap) di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel). Polisi saat ini telah menerima lima laporan polisi dan menyelidiki kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Welfrick mengungkapkan, setiap laporan polisi (LP) melibatkan satu korban dengan nilai kerugian yang berbeda-beda. Namun jika diakumulasi, total kerugian mencapai sekitar Rp 265 juta.
"Kerugiannya berbeda-beda, tapi kalau ditotal sekitar Rp 265 juta," ujar Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick kepada wartawan.
Dari hasil penyelidikan awal, polisi menemukan adanya kesamaan modus yang digunakan terlapor. Pelaku diduga menawarkan skema investasi melalui media sosial untuk menarik minat korban.
"Pelapor menyampaikan hampir sama semua modusnya. Terlapor menawarkan sesuatu di media sosial, kemudian kalau ada yang tertarik, komunikasi dilanjutkan ke WhatsApp," kata Welfrick.
Dalam komunikasi tersebut, terlapor menjelaskan mekanisme transaksi hingga korban sepakat. Terlapor juga menjanjikan keuntungan dalam persentase tertentu dalam jangka waktu tertentu.
"Setelah ada ketertarikan, dijelaskan mekanismenya. Kalau sudah sepakat, baru terjadi transaksi," tutur Welfrick.
Welfrick menyebut, sebagian korban sempat menerima keuntungan di awal. Namun pada periode berikutnya, transaksi mengalami kendala hingga pembayaran macet dan dana yang telah disetor diduga digelapkan.
"Ada yang sempat dapat keuntungan di beberapa periode, kemudian ada problem, macet, lalu korban melapor karena uangnya diduga digelapkan," sebutnya.
Polisi masih fokus mengonfirmasi laporan para korban guna memastikan unsur pidana dalam kasus tersebut. Waktu kejadian dalam laporan bervariasi, dengan salah satu korban mulai merasa dirugikan sejak tahun 2025.
"Masing-masing laporan satu LP satu korban. Statusnya saat ini masih dalam penyelidikan," tutupnya.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
