MAROS, iNewsCelebes.id - Pria berinisial FD (22) diamankan polisi usai diduga melakukan pengancaman terhadap warga menggunakan parang dan busur di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku ditangkap setelah sempat melarikan diri dan menabrak tiang lampu merah.
Kasi Humas Polres Maros AKP Ahmad mengatakan peristiwa itu terjadi di perempatan lampu merah BRI Maros, Jalan Poros Maros-Makassar, pada Selasa (28/4). Pelaku kini telah dibawa ke Mapolres Maros untuk diperiksa.
"Pelaku diamankan setelah diduga melakukan pengancaman menggunakan parang dan busur sambil berkendara," ujar Kasi Humas Polres Maros, AKP Ahmad kepada wartawan, Rabu (29/4/2026).
Ahmad menjelaskan, awalnya pelaku sedang mengamen di sekitar lampu merah BRI Maros dan didatangi oleh lima rekannya. Mereka kemudian melihat kelompok musuhnya melintas menggunakan sepeda motor, hingga kemudian memutuskan untuk melakukan pengejaran.
"Pelaku lalu melihat dua orang melintas menggunakan sepeda motor warna merah yang diduga berasal dari kelompok Barandasi atau Geng Utara. Pelaku bersama rekannya kemudian melakukan pengejaran menggunakan dua sepeda motor ke arah Jalan Poros Maros-Makassar," tambah Ahmad.
Setelah gagal menemukan kelompok yang dikejar, pelaku berbalik arah sambil mengayun-ayunkan parang dan busur ke arah warga yang melintas, termasuk seorang anggota polisi bersama warga.
Keduanya kemudian mengejar pelaku sebelum pelaku menabrak tiang lampu merah saat mencoba kabur.
"Dari tiga orang yang terjatuh, satu orang berhasil diamankan di lokasi," jelas Ahmad.
Polisi yang mendapat laporan kemudian mendatangi lokasi dan membawa pelaku ke Mako Polres Maros untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit motor, sebilah parang bergagang kayu sepanjang 67,5 sentimeter, satu buah busur, dan satu pelontar busur.
"Barang bukti yang diamankan bersama pelaku telah dibawa ke Polres Maros," tutup Ahmad.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
