MAKASSAR, iNewsCelebes.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan serius terkait tata kelola aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Berdasarkan data terbaru, tercatat ada ribuan bidang tanah milik pemerintah daerah (pemda) di wilayah tersebut yang hingga kini belum memiliki sertifikat resmi.
Kondisi ini terungkap dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Kerja Sama antara KPK, Kementerian ATR/BPN, dan Pemprov Sulsel yang berlangsung di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa total aset yang belum tersertifikasi mencapai 27.969 bidang tanah.
Bukan angka yang kecil, estimasi nilai dari puluhan ribu aset tersebut ditaksir menyentuh Rp27,5 triliun. Budi menegaskan bahwa masalah ini tidak boleh dianggap remeh karena berdampak jauh lebih besar dari sekadar urusan administrasi.
"Kondisi ini berisiko menimbulkan sengketa lahan di masa depan, hilangnya aset milik daerah, hingga membuka celah lebar bagi praktik korupsi," ungkap Budi melalui keterangan tertulisnya pada Minggu (3/4/2026).
Melalui pertemuan ini, KPK mendorong adanya percepatan sertifikasi aset guna menjamin kepastian hukum. Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah kerugian negara sekaligus memastikan kekayaan daerah tetap terjaga dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Ia menegaskan, aset yang belum tersertifikasi sangat rentan dikuasai pihak lain tanpa memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah. Selain itu, potensi pemanfaatan aset juga bisa hilang apabila tidak dikelola secara transparan dan akuntabel.
“Tanah yang belum tersertifikasi ini sangat berisiko dikuasai dan dimanfaatkan pihak lain tanpa kontribusi bagi kas daerah. Di sisi lain, potensi pendapatan dari pemanfaatan aset bisa hilang jika tidak dikelola secara transparan dan akuntabel,” katanya.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
