TNI AL Sergap Truk Kontainer Muatan Rokok Ilegal dari Surabaya di Makassar

LeoMN
Komandan Kodaeral VI, Laksamana Muda Andi Abdul Aziz meninjau tumpukan kardus rokok ilegal yang disita. (Foto: LeoMN).

Dalam proses pemeriksaan, petugas Bea Cukai juga sempat mendapat perlawanan dari oknum buruh bongkar muat hingga menyebabkan kerusakan kamera dokumentasi milik petugas.

“Sempat terjadi resistensi dari oknum buruh bongkar muat kepada personel Bea Cukai hingga menyebabkan kerusakan perangkat kamera 360 derajat,” ungkapnya.

Abdul Aziz mengungkapkan, para pelaku menggunakan modus operandi sistem kompartemen untuk memutus rantai informasi antar pihak yang terlibat dalam distribusi barang ilegal tersebut.

“Proses logistik antara sopir, pemilik barang, dan kurir dibuat terputus agar pemilik utama sulit terdeteksi saat penindakan,” jelasnya.

Dari hasil penindakan itu, nilai barang ilegal diperkirakan mencapai Rp5,79 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3,77 miliar.

Kerugian tersebut terdiri atas cukai sebesar Rp2,91 miliar, PPN hasil tembakau Rp573 juta, dan pajak rokok sekitar Rp291 juta.

Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Kodaeral VI dan selanjutnya akan diserahkan ke Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan untuk proses penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan distribusi rokok ilegal tersebut.

Editor : Muhammad Nur

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network