Tebas Bocah 13 Tahun, 5 Anggota Geng Motor Diringkus di Makassar

LeoMN
Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar meringkus lima anggota geng motor. (Foto: LeoMN).

MAKASSAR, iNewsCelebes.id – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar meringkus lima anggota geng motor yang diduga terlibat dalam penyerangan brutal terhadap sekelompok remaja di Jalan Abubakar Lambogo (Ablam), Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Kelima pelaku masing-masing berinisial FG (19), MY (20), MA (18), AF (19), dan MR (18). Mereka ditangkap di lokasi berbeda setelah polisi melakukan penyelidikan intensif pascakejadian yang viral di media sosial.

Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, serta Kompleks Perumahan Kodam di Jalan Borong Raya, Kecamatan Manggala, Makassar.

Kapolrestabes Makassar, Arya Perdana, mengatakan jumlah pelaku yang diamankan terus bertambah seiring pengembangan kasus.

“Pelaku sekarang ada lima orang yang sudah tertangkap. Kemarin kita sudah melakukan penyelidikan awalnya 2 orang. Alhamdulillah sekarang sudah ada lima pelaku,” ujar Arya saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Selasa (12/5/2026).

Kasus tersebut mendapat perhatian serius karena korban merupakan anak di bawah umur. Korban berinisial H (13) mengalami luka sabetan senjata tajam di bagian punggung dan masih menjalani perawatan di RSUD Daya Makassar.

Peristiwa penyerangan terjadi pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 02.00 Wita. Saat itu, korban bersama teman-temannya sedang duduk di pinggir jalan.

“Ini anak umur 13 tahun duduk-duduk di pinggir jalan nongkrong pukul 02.00 malam,” katanya.

Tak lama kemudian, sekelompok geng motor datang dan langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam.

“Lalu datanglah sekelompok geng motor ini dan langsung melakukan tindakan kekerasan terhadap korban dengan mengayunkan parang,” ungkap Arya.

Teman-teman korban sempat melarikan diri. Namun nahas, korban H terjatuh saat berusaha menyelamatkan diri hingga terkena tebasan parang di bagian punggung.

“Teman-teman korban sempat kabur. Namun korban terjatuh sehingga terkena sabetan senjata tajam bagian punggung yang saat ini tengah berada di rumah sakit,” ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita barang bukti berupa sebilah parang, dua anak panah, satu ketapel, satu helm, dan dua unit sepeda motor.

Saat diinterogasi, para pelaku mengakui membawa senjata tajam dan busur saat melakukan penyerangan.

“Mereka semua mengakui ada yang membawa senjata tajam, ada yang membawa busur,” tuturnya.

Polisi juga mengungkap motif di balik aksi penyerangan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi brutal itu dipicu dendam setelah salah satu pelaku merasa diancam akan dibusur beberapa jam sebelum kejadian.

“Jadi motifnya dendam. Pelaku yang namanya Aswar, itu beberapa jam sebelum kejadian memang sudah melintas di TKP. Dia melintas TKP, terus sempat diancam mau dibusur,” kata Arya.

Menurut Arya, pelaku kemudian mengajak rekan-rekannya untuk melakukan aksi balas dendam. Sebelum menyerang, kelompok tersebut terlebih dahulu berkumpul sambil mengonsumsi minuman keras tradisional jenis ballo.

“Ketika sampai di sana, dengan sebelumnya sudah minum-minuman keras, ini biasanya minum ballo ini, lalu bersepakat untuk melakukan aksi penyerangan. Dengan bawa parang, bawa busur, semua itu,” ungkapnya.

Kelompok geng motor itu lalu kembali mendatangi lokasi dan menyerang orang-orang yang berada di sekitar tempat kejadian.

“Ketika sampai di lokasi, ada orang disitu, itulah yang diserang. Jadi memang sudah ada dendam sebelumnya,” imbuh Arya.

Polisi menduga korban kemungkinan bukan target utama dan menjadi korban salah sasaran akibat situasi gelap pada malam hari.

“Kalau malam, tengah waktunya dia kabur, dengan jarak segitu, parahnya mungkin belum tentu pasti itu,” katanya.

Meski begitu, penyidik masih mendalami apakah korban memang target para pelaku atau hanya berada di lokasi saat aksi balas dendam berlangsung.

Hingga kini, polisi masih memburu dua pelaku lain yang diduga ikut terlibat dalam aksi penyerangan tersebut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 80 junto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 262 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Editor : Muhammad Nur

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network