GOWA, iNewsCelebes.id – Aksi kriminal dua residivis kakak-beradik, Anto (31) dan Agung (24), akhirnya terhenti secara dramatis usai mereka ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polres Gowa dan Jatanras Polrestabes Makassar di Dusun Manyoi, Desa Tamanyeleng, Kecamatan Barombong, Jumat dini hari (23/5/2025).
Keduanya selama ini beraksi dengan modus licik, berpura-pura membeli ponsel di konter dan mengirimkan bukti transfer palsu sebagai pembayaran. Aksi terakhir mereka terekam jelas oleh kamera CCTV di dua lokasi berbeda di Makassar, yakni di Jalan Baji Gau dan Jalan Poros Tamalanrea.
Penangkapan tidak berlangsung mulus. Saat tim tiba di lokasi, istri salah satu pelaku nekat menghadang dan mencoba menghalangi proses penangkapan. Namun upaya itu digagalkan petugas, dan kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.
“Kami dari Resmob Polres Gowa malam ini membackup Jatanras Polrestabes Makassar untuk menangkap dua pelaku penipuan dan penggelapan yang sudah menjadi target operasi,” ujar IPDA Andi Muhammad Alfian, Kanit Resmob Polres Gowa.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait