MAROS, iNewsCelebes.id - Pengurus Rumah Qur'an PPA Makassar, Susanti, membantah tudingan bahwa pihaknya menahan ataupun menyandera bayi berusia 10 bulan yang sebelumnya disebut belum dikembalikan kepada orang tuanya di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pihak rumah Qur'an mengaku masih menunggu hasil tes DNA dan proses mediasi di kepolisian.
"Ini sudah dimediasi oleh UPT PPA (Pemda Maros) dan hasil mediasi kesepakatannya menunggu hasil tes DNA. Kalau memang betul itu anaknya, kami pasti serahkan," ujar pengurus pondok Qur'an PPA Makassar, Susanti kepada wartawan, pada Kamis (14/5/2026).
Susanti mengatakan bayi tersebut awalnya ditemukan di depan rumah seorang warga bernama Syamsinar di Dusun Malaka, Desa Cendrana Baru, Kecamatan Camba. Saat ditemukan, bayi itu disebut ditinggalkan bersama sepucuk surat.
"Jadi ceritanya tengah malam ada yang ketuk pintu rumah ibu Syamsinar. Pas keluar sama anaknya, ada bayi ditemukan bersama surat. Di surat itu ditulis kalau bayinya dititip karena orang tuanya mau pulang ke Tenggara dan tidak sanggup merawat," katanya.
Penemuan bayi itu sempat membuat heboh warga kampung. Kepala desa setempat kemudian dipanggil ke lokasi, bahkan mahasiswa KKN disebut diminta membeli susu untuk bayi tersebut pada malam itu dan besoknya dibawa ke seorang bidan.
"Jadi heboh malam itu, bayinya menangis terus sampai akhirnya malam itu dipanggil pak desa dan meminta anak KKN untuk membeli susu di poros Camba. Besoknya, bayi itu diambil untuk dibawa ke bidan untuk diperiksa kondisinya," jelas Susanti.
Namun karena bayi ini terus menangis, bidan maupun Syamsinar disebut tidak sanggup merawatnya. "Bidan dan ibu Syamsinar sempat merawat bayi tersebut, namun tidak bisa. Kepala desa juga sempat ingin merawatnya, tetapi bayi terus menangis sementara istrinya bekerja sebagai guru sehingga tidak bisa merawatnya," tutur Susanti.
Karena tidak ada yang sanggup merawat bayi tersebut, kepala desa kemudian menitipkannya ke Rumah Qur'an TPA Makassar di Maros. Susanti menyebut pihaknya selama ini memang mengasuh puluhan anak yatim, dhuafa, dan anak terlantar.
"Akhirnya kebetulan pak desa punya teman yaitu salah satu pengurus di rumah Qur'an, memang mereka bersaudara dan memang rumah Qur'an kami itu ada sekitar 38 anak terlantar, yatim, dhuafa, kita kumpul yang tidak mampu. Akhirnya dibawalah dan dittiip ke rumah Qur'an anak ini dibawa ke Maros oleh pak desa," beber Susanti.
Menurut Susanti selama dirawat di rumah Qur'an, bayi tersebut telah diberi nama Rayyan oleh para pengurus. Kemudian selama beberapa bulan setelah bayi itu diasuh di rumah Qur'an, datanglah NT yang mengaku sebagai ibu kandungnya.
"Jadi berapa bulan baru datang NT mencari anaknya dan dikatakan oleh ibu Syamsinar itu juga bahwa dia tidak tahu kalau ternyata bayi yang ditaruh di depan rumahnya adalah ponakannya sendiri. Katanya baru tahu setelah perempuan itu datang tengah malam mencari anaknya," jelasnya.
Susanti menyebut pihak rumah Qur'an berhati-hati menyerahkan bayi tersebut karena adanya perbedaan keterangan dari perempuan berinisial NT. Dia menyinggung soal kronologi penitipan bayi yang berbeda dengan cerita warga setempat.
"Narasinya berubah-ubah. Ada yang bilang bayi dititip ke tantenya, padahal satu kampung tahunya bayi itu ditemukan tanpa diketahui siapa yang taruh," ungkapnya.
Selain itu, identitas yang tertulis dalam surat saat bayi ditemukan juga disebut berbeda dengan pengakuan NT. "Di surat itu ditulis orang dari Tenggara, sementara yang bersangkutan kadang mengaku dari Mamasa, kadang juga bilang orang Toraja. Makanya pak desa tidak berani ambil keputusan sendiri," tambahnya.
Susanti menegaskan pihak rumah Qur'an tidak pernah berniat menahan bayi tersebut. Menurutnya, mereka hanya meminta agar proses pengambilan anak dilakukan melalui mekanisme resmi di Polsek Camba.
"Tidak ada ditahan atau disandera. Kami hanya bilang silakan selesaikan dulu di Polsek Camba. Kalau memang hasilnya jelas, silakan ambil anaknya baik-baik," tuturnya.
Dia juga memastikan kondisi bayi tersebut dalam keadaan sehat selama diasuh di rumah Qur'an. "Kondisi anak sehat sekali, tidak ada sakit-sakitan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang bayi berusia 10 bulan diduga ditahan dan disandera oleh pihak Pondok Quran di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) selama delapan bulan. Bayi tersebut hingga kini belum diserahkan meski identitas orang tuanya telah jelas.
Kasus ini mencuat setelah kuasa hukum ibu bayi berinisial NT menjelaskan awal persoalan. Bermula saat bayi itu dititipkan oleh kedua orang tuanya kepada neneknya, di Dusun Malaka, Desa Cendrana Baru, Kecamatan Camba, pada September 2025 karena kondisi ekonomi.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
