Program yang mulai berjalan sejak bulan lalu itu disebut mendapat respons positif dari masyarakat. Inisiatif tersebut juga dinilai mampu menghadirkan proses peradilan yang lebih sederhana, cepat, dan efisien.
Hatim menambahkan, layanan ini khusus diperuntukkan bagi perkara-perkara sederhana yang tidak membutuhkan proses persidangan berulang.
“Untuk perkara sederhana, cukup satu kali sidang dan bisa langsung dilaksanakan di kantor Dukcapil,” pungkasnya
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
