MAKASSAR, iNews.id - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar menetapkan nilai Zakat Fitrah bila dikonverasi ke dalam bentuk uang maksimal Rp 50 ribu dan minimal Ro 34 ribu per orang. Hal tersebut ditetapkan melalui Keputusan Walikota Makassar No 1499/450.12/Tahun 2022 tentang Penatapan Zakat Fitrah di Kota Makassar 1443 H/2022.
Ketua Baznas Kota Kota Makassar, H Ashar Tamanggong, Rabu (13/4/2022), mengungkapkan untuk zakat fitrah dalam bentuk beras tetap empat liter per orang. “Jadi yang nilai Rp 50 ribu itu yang maksimal kita tetapkan. Tapi kalau ada yang mengonsumsi beras lebih mahal dari itu ya nilai konversinya juga lebih tinggi,” ujar Ashar,
Menurut Ashar pada sidang yang berlangsung pekan lalu itu diputuskan ada empat kelas untuk kategori zakat fitrah di Makassar dengan harga untuk empat liter per orang.
Yakni kelas satu senilai Rp12.500 per liter atau Rp 50 ribu kelas dua harganya Rp10.500 per liter atau R per 42 ribu, kelas tiga Rp 9.500 per liter atau Rp38 ribu dan kelas empat harganya 8.500 per liter atau Rp 34 rbu.
"Menentukan golongan kelas itu sulit karena tergantung dengan dominan dari apa yang dikonsumsi. Sebab bisa jadi orang kaya tapi lebih senang beras di kelas tiga," jelas alumni Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar ini.
Penetapan nilai zakat tersebut diputuskan melalui sidang yang melibatkan berbagai pihak. "Kalau beras, ya tetap empat liter per orang. Cuma jenisnya adalah yang dominan dikonsumsi dalam satu tahun ini," kata mubalig yang banyak dipercaya sebagai pembimbing ibadah haji dan umrah ini,
Editor : M. S Fadil
Artikel Terkait