BREAKING NEWS: MA Pecat Hakim PT Makassar, Keruk Rp1 Miliar demi Judol dan Talangan Umrah

Nur Khabibi
Ilustrasi Mahkamah Agung (MA) mengambil langkah tegas dengan memecat secara tidak hormat Hakim Yustisial Pengadilan Tinggi Makassar berinisial YM. Foto: Dok

Uang Suap Mengalir ke Judi Online

Fakta mengejutkan terungkap di persidangan. Dari total komitmen, YM terbukti telah mengantongi Rp720 juta. Ironisnya, uang haram tersebut digunakan YM untuk menutup kerugian bisnis umrah milik ibunya yang gagal memberangkatkan 60 jemaah akibat ditipu agen tiket.

Sementara sisa uang suap lainnya digunakan oleh sang hakim untuk keperluan pribadi dan dihabiskan di meja judi online (judol). Di hadapan majelis, YM mengakui perbuatannya telah meruntuhkan kehormatan korps hakim dan institusi peradilan.

Meski YM menunjukkan iktikad baik dengan mengembalikan sebagian uang suap dan melunasi utang Rp90 juta, MKH menegaskan hal tersebut tidak dapat meringankan hukuman. Pembelaan YM ditolak mentah-mentah karena tidak ada fakta baru yang bisa membatalkan rekomendasi pemecatan dari Bawas MA.

"Terlapor terbukti sah melanggar pengaturan tentang berperilaku jujur dan menjunjung tinggi harga diri," pungkas Yanto.

Sidang putusan MKH ini dikawal oleh majelis gabungan yang terdiri dari Wakil Ketua KY Desmihardi, Anggota KY (Abhan, Setyawan, Anita Kadir), serta perwakilan Hakim Agung MA (Yanto, Jupriyadi, dan Agus Subroto).

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network