Gugatan Hak Angket DPRD Gowa Bergulir ke Pengadilan, Pansus Tegaskan Tetap Bekerja

Palallo
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Muh Kasim Daeng Sila. (Foto: Palallo).

Ia juga menyebut sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada 10 Juni 2026 di PN Sungguminasa.

Sebelum mengajukan gugatan, tim hukum penggugat mengaku telah menyampaikan surat keberatan kepada DPRD Gowa terkait pembentukan Pansus Hak Angket.

Diketahui, hak angket terhadap Bupati Gowa sebelumnya disetujui dalam rapat paripurna DPRD Gowa dan mendapat dukungan mayoritas fraksi sebagai bagian dari fungsi pengawasan legislatif terhadap jalannya pemerintahan daerah.



Editor : Muhammad Nur

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network