Eks Napi Pembakaran Lapas Palopo Berulah Lagi, Polisi Bongkar 4 Kasus Pencurian Sekaligus

Ardi Wira
Polisi ringkus resedivis pencurian. (Foto: Ardi Wira).

Tim gabungan Polsek Walenrang, Polres Palopo dan Polsek Telluwanua selanjutnya melakukan pengembangan hingga ke Kabupaten Sidrap. Dari pengembangan tersebut, polisi berhasil menemukan dua unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan pelaku.

"Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit Honda Beat, satu unit Honda Scoopy, satu unit laptop, satu unit iPhone dan beberapa tabung gas," ungkap Hasrum.

Polisi menyebut pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan rumah yang sedang kosong ditinggal pemiliknya. Selain itu, pelaku juga menggunakan modus kunci lengket untuk mencuri kendaraan bermotor.

Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain yang melibatkan pelaku. RTr diketahui akan diproses hukum atas empat kasus pencurian dengan empat laporan polisi yang berbeda.

Diketahui, RT merupakan residivis kasus pencurian yang baru bebas dari Lapas Palopo pada April 2026. Polisi juga mencatat pelaku pernah terlibat dalam kasus pembakaran Lapas Palopo.

Editor : Muhammad Nur

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network