Terkait proses Hak Angket DPRD Gowa, Husniah menyatakan siap memenuhi panggilan apabila diundang secara resmi untuk memberikan klarifikasi di hadapan Pansus.
Namun demikian, hingga saat ini dirinya mengaku belum menerima surat undangan resmi dari DPRD Gowa.
"Sejak Pansus Hak Angket itu bergulir, belum ada sama sekali saya diberi undangan. Seperti info yang beredar, Senin lusa katanya saya dipanggil. Tapi sampai saat ini tidak ada undangan penyampaiannya," ungkap Talenrang.
Di tengah bergulirnya proses hak angket, Husniah memastikan roda pemerintahan di Kabupaten Gowa tetap berjalan sebagaimana mestinya dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
"Saya juga mengimbau kepada segenap masyarakat di kabupaten Gowa untuk tidak terprovokasi dengan isu yang beredar. Karena saya pastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan normal," imbuhnya.
Sementara itu, kuasa hukum Bupati Gowa dari Specialist Law Firm, Amirullah, mengatakan pihaknya tidak hanya menempuh jalur pidana melalui Bareskrim Polri, tetapi juga melaporkan Saenal Abidin ke Dewan Pers atas dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik.
"Kesaksian yang disampaikan Enal (Sainal Abidin) di Pansus Hak Angket lebih banyak berasumsi. Contohnya uang orang dansa."
"Setelah diuji ternyata yang dansa itu bukan bupati Gowa. Menurut kami ini pembohongan publik. Poin itu yang kami anggap melanggar. Karya Enal itu kami anggap tidak berimbang itulah kemudian kami juga melaporkan Enal ke Dewan Pers," beber Amirullah.
Amirullah menambahkan, pihaknya menilai terdapat unsur dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana yang menjadi dasar laporan ke Bareskrim Polri.
"Unsur pencemaran nama baik pasal 373 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," tandas Amirullah.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
