Kasus Perjalanan Dinas Fiktif Rp516 Juta, Kepala BP2P Sulawesi III Ditahan

LeoMN
Kepala BP2P Sulawesi III resmi ditahan Kejati Sulsel. Foto: LeoMN

MAKASSAR, iNewsCelebes.id – Kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas di Kantor Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sulawesi III memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menahan tersangka berinisial II yang diduga memanipulasi Surat Perintah Tugas (SPT) perjalanan dinas hingga menimbulkan kerugian negara Rp516,5 juta.

II yang diketahui menjabat sebagai Kepala BP2P Sulawesi III sejak 2 Maret 2022, ditahan penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel pada Selasa (6/10/2026).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan penahanan tersebut.

"Benar, pada hari Selasa, 6 Oktober 2026, tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial II," kata Soetarmi.

Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan anggaran perjalanan dinas pada periode Oktober 2022 hingga Juli 2023. Penyidik menduga terdapat manipulasi dalam penerbitan SPT yang digunakan untuk pencairan anggaran perjalanan dinas.

"Tersangka diduga kuat menandatangani Surat Perintah Tugas (SPT) fiktif. Modusnya dengan menambahkan jumlah hari perjalanan dinas, serta memasukkan nama-nama pegawai ke dalam SPT padahal pegawai tersebut sama sekali tidak melakukan perjalanan dinas," ujar Soetarmi.

Dari hasil penyidikan, praktik tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp516.595.000.

"Berdasarkan hasil penyidikan, kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan manipulatif ini mencapai Rp516.595.000," ungkapnya.

Penetapan II sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Penetapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejati Sulsel Nomor: TAP 29/P.4/Fd.2/01/2026 yang diterbitkan pada 29 Januari 2026.

Sebelum ditahan, II menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Tim Dokter Kejati Sulsel dan dinyatakan sehat.

Tersangka kemudian ditahan di Lapas Kelas I Makassar. Masa penahanan tahap pertama berlangsung selama 20 hari, mulai 6 Oktober hingga 25 Oktober 2026.

Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sulsel Nomor: Print-135/P.4.5/Fd.2/10/2026.

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, tersangka juga disangkakan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Tipikor juncto Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kejati Sulsel memastikan penyidikan perkara tersebut masih berlanjut. Penyidik menyatakan akan menangani kasus tersebut secara profesional serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan jajaran Tim Penyidik akan terus bekerja secara profesional, menjaga integritas dan akuntabilitas, serta memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan," ujar Soetarmi.

Editor : Arham Hamid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network