Ketua KONI Makassar Bantah Tudingan Dana Siluman Rp15 Miliar, Tegaskan Disetujui DPRD

LeoMN
Ketua KONI Kota Makassar, Ismail, merespon berbagai tudingan soal dana hibah 15 Milliar. Foto: LeoMN

MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar, Ismail, akhirnya angkat bicara merespon berbagai tudingan dan informasi yang beredar di media sosial.

Ismail meluruskan, terkait alokasi dana hibah sebesar Rp15 miliar untuk KONI dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kota Makassar Tahun 2025.

"Belakangan ini beredar berbagai komentar, opini, bahkan tuduhan di media sosial terkait hibah Pemerintah Kota Makassar kepada KONI Kota Makassar sebesar Rp15 miliar yang dialokasikan melalui APBD Perubahan Tahun 2025," ujarnya, Sabtu (17/7/2026).

Ismail menegaskan, berbagai narasi yang berkembang belakangan ini dinilai tidak berdasar karena dibangun tanpa proses verifikasi maupun konfirmasi kepada pihak yang berwenang.

"Sebagai Ketua KONI Kota Makassar, saya perlu menyampaikan beberapa hal secara tegas agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, sehingga clear," kata anggota DPRD Kota Makassar itu.

Sangat disesalkan, karena sejumlah informasi tersebut secara keliru mengaitkan kebijakan hibah itu dengan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.

Padahal, mekanisme penganggaran hibah merupakan kewenangan yang diproses melalui perangkat daerah terkait, yakni Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), sementara Sekretaris Daerah bertindak sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Ismail menegaskan, dana hibah sebesar Rp15 miliar tersebut bukanlah dana siluman maupun keputusan yang diambil secara sepihak.

Menurutnya, anggaran tersebut lahir melalui mekanisme resmi APBD Perubahan yang dibahas bersama DPRD Kota Makassar sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

"Hibah kepada KONI bukan muncul tiba-tiba, melainkan melalui prosedur resmi APBD Perubahan yang dibahas bersama DPRD dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah," tuturnya.

"Tanpa dasar APBD yang sah, dana tersebut tidak mungkin dapat dicairkan. Menyebut hibah ini ilegal, siluman, atau main belakang adalah tuduhan yang tidak berdasar dan menyesatkan publik," sambung Ismail.

Editor : Muhammad Nur

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network