GOWA, iNewsCelebes.id - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menjadwalkan pemanggilan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang untuk memberikan keterangan dalam lanjutan sidang hak angket yang akan digelar pada Selasa (14/07/26) pekan depan.
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa Muh. Kasim Sila mengatakan, agenda tersebut telah ditetapkan dan dijadwalkan berlangsung pada pagi hari.
"Iya, insyaallah hari Selasa 14 Juli pukul 09.00 WITA," kata Kasim Sila, Jumat, (10/07/26)
Menurut Kasim, kehadiran Bupati Gowa dalam sidang tersebut dimaksudkan untuk memberikan penjelasan terkait sejumlah persoalan yang menjadi objek penyelidikan Pansus Hak Angket.
Sebelumnya, Pansus telah meminta keterangan dari sejumlah pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan materi angket, di antaranya wartawan Saenal Abidin dan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa Agussalim Harahap.
Kedua pihak tersebut diketahui sebelumnya pernah melaporkan Bupati Gowa ke kepolisian atas dugaan memberikan keterangan palsu.
Sementara itu, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebelumnya mengaku belum menerima undangan resmi dari Pansus Hak Angket DPRD Gowa untuk menghadiri persidangan.
"Sampai saat ini belum ada," kata Husniah kepada wartawan, Senin (06/07/26),lalu
Meski demikian, Husniah menegaskan kesiapannya memenuhi undangan apabila telah disampaikan secara resmi oleh Pansus.
"Kami siap (hadir) kapan saja. Karena kepala daerah juga mempunyai kegiatan-kegiatan lain yang wajib kita ikuti," ujarnya.
Ia menilai hubungan antara Pemerintah Kabupaten Gowa dan DPRD harus tetap terjalin dengan baik melalui koordinasi yang konstruktif.
Husniah juga berharap proses hak angket dapat memberikan penyelesaian terhadap persoalan yang berkembang tanpa menimbulkan dampak yang lebih luas.
"Saya tetap menghargai teman-teman DPRD, dalam hal ini pansus atas keberhasilannya menyelesaikan persoalan ini agar tidak menjadi lebar ke mana-mana dan tidak berdampak negatif terhadap pemerintah daerah Gowa," jelasnya.
Hak angket DPRD Gowa saat ini difokuskan pada tiga pokok persoalan, yakni dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pencabutan beasiswa program doktoral, dugaan penyimpangan dalam pengadaan seragam sekolah gratis, serta dugaan perbuatan tercela yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Di sisi lain, Bupati Husniah melalui tim yang mengatasnamakan kuasa hukum masyarakat Gowa juga telah melayangkan pengaduan ke Bareskrim Polri pada Kamis (02/07/26).
Pengaduan tersebut diajukan karena materi yang dibahas dalam proses hak angket dinilai telah memasuki ranah privat, termasuk dugaan tindak asusila yang disiarkan secara langsung.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
