MAKASSAR, iNewsCelebes.id – Tragedi tenggelamnya KM Nurul Salsa yang membawa 78 penumpang di perairan sebelah barat Pulau Polassi, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel), kini mulai diselidiki aparat kepolisian.
Sebanyak 21 saksi telah diperiksa penyidik Polres Kepulauan Selayar untuk mengungkap penyebab pasti insiden yang menelan korban jiwa tersebut.
Saksi yang dimintai keterangan terdiri atas nahkoda, anak buah kapal (ABK), agen pelayaran, hingga pihak Syahbandar. Penyidik mendalami sejumlah dugaan, mulai dari kelebihan muatan (overload), dugaan manipulasi data manifest penumpang, hingga aspek kelayakan kapal sebelum berlayar.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengatakan proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan sehingga belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Masih dalam proses penyelidikan, jadi belum ditentukan siapa tersangkanya," ujar Didik saat ditemui di Biddokkes Polda Sulsel, Rabu (22/7/2026).
Menurut Didik, penyidik telah menyiapkan sejumlah pasal yang berpotensi diterapkan sesuai hasil pemeriksaan dan tingkat keterlibatan masing-masing pihak.
Pasal yang dipertimbangkan antara lain Pasal 474 ayat (2) KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia, Pasal 551 huruf a KUHP terkait dugaan pemalsuan dokumen atau manifest kapal, serta Pasal 20 KUHP mengenai penyertaan dalam tindak pidana.
"Pasal-pasal tersebut akan diterapkan sesuai dengan porsi kesalahan masing-masing terkait terjadinya tenggelamnya KM Nurul Salsa," jelasnya.
Meski telah memeriksa puluhan saksi, penyidik belum melakukan penahanan terhadap pihak mana pun karena proses penyelidikan masih berlangsung.
"Masih dalam proses penyelidikan, jadi belum melakukan penahanan," kata perwira Polri berpangkat tiga melati tersebut.
Dari hasil penyelidikan awal, polisi menemukan indikasi adanya kelebihan muatan yang diduga menjadi salah satu faktor penyebab tenggelamnya kapal.
Berdasarkan data manifest, jumlah penumpang yang tercatat hanya 45 orang. Namun, hasil identifikasi korban dan laporan yang diterima penyidik menunjukkan jumlah orang yang berada di atas kapal mencapai 78 orang.
"Yang kita ketahui dari manifest ada 45 orang, kemudian berdasarkan hasil identifikasi dan laporan jumlahnya sudah 78 orang. Dari situ terlihat ada kelebihan muatan," ungkap Didik.
Selain dugaan overload, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya manipulasi data manifest penumpang.
"Ya, sesuai pasal tadi, salah satunya terkait manipulasi data," ujarnya.
Penyidik juga akan mengusut aspek kelayakan kapal sebelum berlayar. Didik menjelaskan, kewenangan untuk memastikan kapal laik berlayar berada pada pihak Syahbandar sebagai penerbit Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
"Kelayakan kapal itu menjadi kewenangan pemberi izin, yaitu Syahbandar. Nanti akan kita sampaikan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak Syahbandar dan pihak terkait lainnya apakah kapal itu layak berlayar atau tidak," katanya.
Selain itu, penyidik juga masih mendalami informasi mengenai dugaan kerusakan salah satu mesin kapal sebelum keberangkatan maupun kemungkinan adanya muatan lain selain penumpang.
Sementara itu, operasi SAR pada hari kedelapan difokuskan ke wilayah Kepulauan Sabalana, Kabupaten Pangkep, berdasarkan analisis arus laut. Tim SAR membagi pencarian ke dua sektor, yakni penyisiran bagian timur menggunakan KN SAR Pacitan dan RIB, serta bagian barat menggunakan KLM Mattoangin.
Hingga hari kedelapan, dari total 78 orang di atas KM Nurul Salsa, sebanyak 59 orang ditemukan selamat, tiga orang meninggal dunia, dan 16 lainnya masih dalam pencarian.
Tim SAR juga memperluas area pencarian ke arah perairan Nusa Tenggara Barat (NTB) berdasarkan analisis pergerakan arus laut yang diperkirakan membawa korban ke wilayah tersebut.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
