MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, penindakan terhadap setiap pelanggaran hukum ditegaskan harus dilakukan secara tegas tanpa konflik kepentingan, berlandaskan undang-undang, serta mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan bahwa tata kelola sektor kehutanan wajib dijalankan secara bersih, transparan, dan akuntabel.
Sebagai langkah nyata untuk membangun tata kelola yang ideal, Kementerian Kehutanan telah menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Penanganan Konflik Kepentingan. Regulasi ini kemudian diperkuat melalui Instruksi Menteri Kehutanan Nomor 2 Tahun 2026. Inspektorat Jenderal Kementerian Kehutanan berkomitmen penuh mengawal implementasi aturan tersebut secara optimal di seluruh jajaran.
Salah satu wujud pengawasan tersebut diimplementasikan melalui kegiatan evaluasi pengelolaan konflik kepentingan bagi Unit Pelaksana Teknis wilayah Sulawesi Selatan yang digelar di Makassar pada 21 hingga 24 Juli 2026. Agenda ini merupakan bagian dari rencana aksi tindak lanjut Workshop Pencegahan Korupsi yang sebelumnya diselenggarakan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi pada pertengahan Juli 2026.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
