Ratusan Kendaraan Dinas Pemkab Luwu Ditertibkan, ASN Diminta Setor Randis

LeoMN
Ratusan Randis Luwu Ditertibkan Usai Merger OPD. Foto: LeoMN

LUWU, iNewsCelebes.id - Ratusan kendaraan dinas roda dua dan roda empat milik Pemerintah Kabupaten Luwu mulai ditertibkan menyusul penerapan struktur organisasi perangkat daerah (OPD) baru pasca-merger.

Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Luwu meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih menguasai kendaraan dinas dari OPD yang mengalami merger untuk menyerahkan kendaraan tersebut ke Sekretariat Daerah Kantor Bupati Luwu.

Kepala Bidang Aset BKAD Luwu, Randi Eka Putra, mengatakan penertiban dilakukan untuk menyesuaikan penggunaan kendaraan dinas dengan nomenklatur OPD yang baru.

“Penertiban Randis ini dalam rangka penerapan OPD baru pasca merger. ASN yang menguasai Randis pada OPD yang di-merger kita minta menyetorkan Randis yang dikuasai sambil menunggu pejabat baru yang akan dilantik untuk menggunakan Randis tersebut,” kata Randi, Selasa (8/9/2026).

Penertiban tersebut dilakukan berdasarkan surat Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu Nomor 700.1.2.6/3137/BKAD/IX/2026 tentang Penertiban Kendaraan SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu.

Menurut Randi, kendaraan yang telah dikumpulkan nantinya akan kembali digunakan sesuai dengan struktur dan kebutuhan OPD setelah pejabat baru dilantik.

Saat ini, terdapat ratusan kendaraan dinas roda dua dan roda empat yang telah terkumpul dalam proses penertiban tersebut.

Penerapan penertiban kendaraan dinas ini berkaitan dengan perubahan struktur organisasi Pemkab Luwu. Pemerintah bersama DPRD Luwu sebelumnya telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) revisi Organisasi Perangkat Daerah pada Juni 2026.

Perda tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Luwu mengenai Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) OPD yang baru.

Struktur OPD baru mulai diterapkan pada September 2026. Perubahan nomenklatur tersebut membuat sejumlah kendaraan dinas perlu ditata kembali agar penggunaannya sesuai dengan organisasi dan jabatan dalam struktur pemerintahan yang baru.

BKAD Luwu memastikan proses penertiban kendaraan dinas dilakukan sebagai bagian dari penataan aset daerah setelah perubahan struktur OPD.

Editor : Arham Hamid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network