Cegah Korupsi, Kemenhut Evaluasi Pengelolaan Konflik Kepentingan ASN di Sulsel

Vitrianda Hilba Siregar
Kegiatan Evaluasi Pelaksanan Pengelolaan dan Penanganan Konflik Kepentingan lingkup Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kehutanan wilayah Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar 21 sampai 24 Juli 2026. Foto: Ist

MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, penindakan terhadap setiap pelanggaran hukum ditegaskan harus dilakukan secara tegas tanpa konflik kepentingan, berlandaskan undang-undang, serta mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan bahwa tata kelola sektor kehutanan wajib dijalankan secara bersih, transparan, dan akuntabel.

Sebagai langkah nyata untuk membangun tata kelola yang ideal, Kementerian Kehutanan telah menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Penanganan Konflik Kepentingan. Regulasi ini kemudian diperkuat melalui Instruksi Menteri Kehutanan Nomor 2 Tahun 2026. Inspektorat Jenderal Kementerian Kehutanan berkomitmen penuh mengawal implementasi aturan tersebut secara optimal di seluruh jajaran.

Salah satu wujud pengawasan tersebut diimplementasikan melalui kegiatan evaluasi pengelolaan konflik kepentingan bagi Unit Pelaksana Teknis wilayah Sulawesi Selatan yang digelar di Makassar pada 21 hingga 24 Juli 2026. Agenda ini merupakan bagian dari rencana aksi tindak lanjut Workshop Pencegahan Korupsi yang sebelumnya diselenggarakan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi pada pertengahan Juli 2026.

Saat membuka kegiatan evaluasi, Inspektur Investigasi Kementerian Kehutanan, Mohamad Arief Priana, menjelaskan bahwa berada dalam situasi konflik kepentingan sebenarnya tidak serta-merta menandakan seorang pejabat telah melakukan pelanggaran, sebab kondisi tersebut kerap kali tidak dapat dihindari. Masalah baru akan muncul apabila pejabat yang bersangkutan mengambil keputusan atau tindakan yang didasari oleh kepentingan pribadinya.

Oleh karena itu, keberadaan mekanisme pengelolaan konflik kepentingan menjadi sangat krusial. Sistem ini dirancang untuk mencegah terjadinya pelanggaran sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pejabat dan instansi pemerintah. Ke depan, Kementerian Kehutanan akan terus memperkuat digitalisasi layanan publik, penerapan manajemen risiko, pengendalian gratifikasi, optimalisasi sistem pelaporan pelanggaran, kepatuhan LHKPN, hingga pembangunan Zona Integritas di seluruh unit kerja demi memperkokoh budaya organisasi yang berintegritas.

Rangkaian acara yang dihadiri secara tatap muka oleh para kepala unit kerja dan seluruh ASN Kementerian Kehutanan se-Sulawesi Selatan ini kemudian dilanjutkan dengan bimbingan teknis. Para peserta dipandu untuk mencatatkan seluruh potensi kepentingan pribadi mereka dalam pelaksanaan tugas ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan dan Penanganan Konflik Kepentingan secara Akuntabel dan Responsif atau SINAR Kemenhut.

Melalui kegiatan ini, jajaran ASN Kementerian Kehutanan di Sulawesi Selatan makin menyadari pentingnya mengelola potensi konflik kepentingan agar terhindar dari tindakan kecurangan maupun korupsi. Sebanyak 1.089 ASN di wilayah tersebut tercatat telah mendaftarkan kepentingan pribadi mereka ke dalam aplikasi SINAR, sekaligus menyatakan komitmennya untuk secara jujur mendeklarasikan konflik kepentingan aktual yang mungkin mereka hadapi saat menjalankan tugas sehari-hari.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network