Merasa menjadi korban tindak pidana, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pelabuhan Makassar.
Tidak hanya mengamankan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara, satu unit flashdisk berisi rekaman video, telepon genggam merek Infinix, serta pakaian milik korban yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, P.R. telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 14 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 466 ayat (1) subsider Pasal 473 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
