MAKASSAR, iNewsCelebes.id – Seorang warga negara asing (WNA) asal China bernama Wei Shang diamankan Petugas Imigrasi Kelas I TPI Makassar di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Senin (14/9/2026).
Wei Shang diamankan lantaran diduga melakukan perburuan satwa laut dilindungi hingga mengonsumsi penyu saat melakukan aktivitas penyelaman di kawasan perairan Piaynemo, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kabid Inteldakim) Kantor Imigrasi Makassar, Erwin Hendrawinata, membenarkan pengamanan tersebut.
Menurut Erwin, petugas bergerak setelah menerima informasi dari petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Sultan Hasanuddin mengenai rencana keberangkatan Wei Shang ke luar negeri.
"Iya, kami amankan setelah adanya laporan dari bidang TPI Bandara Sultan Hasanuddin bahwa warga negara China bernama Wei Shang ini hendak berangkat ke luar negeri menuju Malaysia," ujar Erwin kepada wartawan di Kantor Imigrasi Makassar.
Pengamanan tersebut dilakukan setelah Pemerintah Kabupaten Raja Ampat mengajukan surat permohonan pencegahan terhadap Wei Shang. Pemkab meminta agar WNA tersebut tidak meninggalkan Indonesia selama dugaan perkara lingkungan masih dalam proses pemeriksaan.
"Memang pada hari Senin kemarin ada atensi khusus dari Pemkab Raja Ampat melalui surat permohonan resmi. Surat itu meminta pencegahan agar yang bersangkutan tidak meloloskan diri ke luar wilayah Indonesia," ungkap Erwin.
Berdasarkan laporan awal Pemkab Raja Ampat, Wei Shang diduga melakukan aktivitas spearfishing di kawasan perairan Piaynemo yang dikaitkan dengan kematian seekor penyu sisik.
Dalam laporan tersebut, penyu diduga ditombak hingga ditemukan dalam kondisi mati. Pemkab Raja Ampat kemudian melampirkan sejumlah bukti awal untuk mendukung laporan tersebut.
Bukti itu antara lain dokumentasi aktivitas spearfishing, foto dan video, dokumentasi penyu yang diduga diburu, dokumentasi satwa yang telah mati dan dimasak, identitas serta sertifikasi AIDA International, keterangan saksi, lokasi kejadian, dan bukti pendukung lainnya.
Wei Shang juga diketahui memiliki sertifikasi penyelaman AIDA International dengan level Instructor Trainer. Saat menjalani pemeriksaan di Imigrasi Makassar, dia mengaku bekerja sebagai guru di Australia.
"Kegiatan yang bersangkutan diduga menggangu dan merusak satwa laut yang dilindungi, yaitu penyu yang diduga ditombak. Kalau informasi dari surat tersebut, dia memang instruktur diving dari lisensi AIDA. Saat diperiksa, dia juga mengaku bekerja sebagai guru di Australia," jelas Erwin.
Meski demikian, dugaan perburuan penyu tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian.
Dibawa ke Sorong
Setelah diamankan di Bandara Sultan Hasanuddin, Wei Shang kemudian dibawa ke Sorong, Papua Barat Daya, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Wei Shang tiba di Bandara Domine Eduard Osok (DEO) Sorong pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 08.45 WIT menggunakan pesawat komersial.
Ia dikawal petugas Imigrasi Makassar dan didampingi seorang penerjemah. Setibanya di bandara, Wei Shang langsung dijemput petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong.
Selanjutnya, Wei Shang dibawa ke Kantor Imigrasi Sorong untuk menjalani pemeriksaan dokumen dan status keimigrasian.
Sejumlah personel Ditreskrimsus dan Ditintelkam Polda Papua Barat Daya juga berada di lokasi untuk mendukung proses penanganan kasus tersebut.
Imigrasi Makassar menegaskan pengamanan terhadap Wei Shang dilakukan sebagai langkah pencegahan agar yang bersangkutan tidak meninggalkan wilayah Indonesia.
Sementara penanganan dugaan perkara yang terjadi di kawasan Piaynemo, Raja Ampat, selanjutnya dilakukan oleh aparat berwenang di Papua Barat Daya.
Proses pemeriksaan akan mendalami laporan dugaan aktivitas spearfishing, kematian penyu sisik, serta bukti-bukti yang telah disampaikan untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
