MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Seorang pria berinisial FR (42) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pekerja penyiram jalan di Jalan Hertasning, Kelurahan Kassi-Kassi, Kecamatan Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 14.00 Wita.
FR diamankan Unit Opsnal Reskrim Polsek Rappocini Polrestabes Makassar di Jalan Garuda, Kabupaten Gowa, Minggu (20/9/2026).
Kanit Reskrim Polsek Rappocini IPTU Muh. Ali Djaras mengatakan, kejadian bermula saat korban sedang bekerja menyiram jalan menggunakan mobil tangki air.
Saat FR melintas menggunakan sepeda motor, air yang disiram korban mengenai dirinya. FR kemudian diduga emosi dan mengejar korban.
“Berdasarkan keterangan korban, saat itu korban sedang bekerja menyiram jalan menggunakan mobil tangki. Ketika pelaku melintas, air mengenai pelaku hingga kemudian terjadi perselisihan,” ujar IPTU Muh. Ali Djaras. Senin, (21/09/2026).
Sesampainya di lokasi, FR diduga melakukan penganiayaan menggunakan helm dan kepalan tangan ke arah kepala korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sakit pada bagian belakang kepala dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Rappocini.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan setelah video kejadian beredar di media sosial. Dari rekaman tersebut, polisi mengidentifikasi terduga pelaku dan melacak keberadaannya.
“Setelah video kejadian beredar di media sosial, anggota melakukan pendalaman dan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku. Dari hasil penyelidikan, keberadaan yang bersangkutan diketahui berada di wilayah Kabupaten Gowa,” jelasnya.
Polisi selanjutnya bergerak ke Jalan Garuda, Kabupaten Gowa, dan mengamankan FR tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, FR mengakui perbuatannya. Kepada penyidik, dia mengaku saat kejadian sedang melintas sebagai pengemudi ojek online dan terkena siraman air dari korban.
FR mengaku emosi dan menghentikan sepeda motornya untuk menanyakan kejadian tersebut. Perselisihan kemudian berlanjut hingga FR bersama pengendara lainnya mendatangi korban yang berada di atas mobil tangki.
"Pelaku FR mengakui menggunakan helm untuk memukul korban sebanyak dua kali ke arah badan dan kepala," jelasnya.
Polisi turut mengamankan satu buah helm yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.
Kini FR bersama barang bukti diamankan di Polsek Rappocini untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
