Sengketa Tanah Warisan Berujung Pembacokan, Ayah dan Anak di Pangkep Ditangkap Polisi
PANGKEP, iNewsCelebes.id – Sengketa tanah warisan di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan, berujung penganiayaan. Seorang ayah dan anak diduga membacok dua saudara mereka sendiri menggunakan senjata tajam jenis parang.
Kedua korban, Darman dan Luqman Ali, mengalami luka pada bagian tangan dan lengan akibat aksi penganiayaan tersebut. Polisi kemudian mengamankan dua terduga pelaku yang diketahui bernama Johari Ali (55) dan anaknya, Yusran.
Keduanya diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Pangkep setelah polisi menerima laporan terkait dugaan penganiayaan tersebut.
Johari Ali dicegat polisi saat dalam perjalanan pulang dari empangnya di wilayah Desa Bulucindea, Kabupaten Pangkep. Sementara anaknya, Yusran, dijemput petugas di rumahnya.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah parang dan kayu balok yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan.
Peristiwa tersebut terjadi Pada Kamis 27 Augustus 2026, sekitar pukul 21.30 Wita di Kampung Jollo, Desa Bulucinde, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep.
Saat kejadian, kedua korban, Darman dan Luqman, sedang berada di rumah empang milik mereka. Rumah empang tersebut diketahui berdekatan dengan milik terduga pelaku.
Diduga terjadi kesalahpahaman antara kedua pihak. Terduga pelaku kemudian mendatangi rumah empang korban hingga terjadi cekcok.
Situasi kemudian memanas dan berujung penganiayaan. Salah seorang terduga pelaku diduga menggunakan parang hingga melukai kedua korban.
Darman mengalami luka pada bagian pergelangan tangan. Sementara Luqman Ali mengalami luka robek pada lengan sebelah kiri.
Kanit Tipidum Sat Reskrim Polres Pangkep, Iptu Andi Dipo Alam, mengatakan polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk motif dan peran masing-masing terduga pelaku.
Dari pemeriksaan sejumlah saksi, polisi menemukan dugaan bahwa penganiayaan dipicu persoalan tanah warisan yang belum selesai dibagi.
"Hubungan antara pelaku dengan korban masih bersaudara, dalam hal ini keluarga dekat. Yang menjadi motif karena sengketa tanah warisan yang belum dibagi antara korban dengan pelaku," kata Iptu Andi Dipo Alam, Jumat (28/8/2026).
Menurutnya, saat ini dua orang telah diamankan di Mapolres Pangkep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat penganiayaan tersebut, kedua korban harus mendapatkan perawatan medis di RSUD Batara Siang Pangkep.
Polisi selanjutnya membawa perkara ini ke proses hukum. Kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 466 KUHP sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan.
Polisi masih melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap secara utuh kronologi, motif, serta peran masing-masing terduga pelaku dalam kasus tersebut.
Editor : Muhammad Nur