Demo Berujung Pengrusakan di Kantor Pos Sungguminasa, 3 Orang Diamankan Polisi

Nirwan
Kapolresta Gowa Kombes Pol Dr H Muh Yusuf Usman turun langsung meninjau kondisi Kantor Pos Sungguminasa. Foto: Nirwan

GOWA, iNewsCelebes.id - Kapolresta Gowa Kombes Pol Dr H Muh Yusuf Usman turun langsung meninjau kondisi Kantor Pos Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis (8/10/2026).

Peninjauan tersebut dilakukan sehari setelah aksi demonstrasi pada Rabu (7/10/2026) yang berujung pada dugaan pengrusakan fasilitas Kantor Pos Sungguminasa.

Muh Yusuf datang bersama Karo Ops Polda Sulsel Kombes Pol Djoko Purnomo dan Dirsamapta Kombes Pol Hery Sasangka.

Mereka mengecek kondisi fasilitas yang mengalami kerusakan sekaligus memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum.

Dalam kasus tersebut, polisi telah mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam pengrusakan.

Ketiganya kini masih menjalani pemeriksaan di Polresta Gowa.

"Yang rusak cuma pintu kaca. Jadi saat ini pihak kepolisian sudah mengamankan tiga orang. Kami masih akan menelusuri dan kemungkinan akan ada beberapa orang lagi yang akan dimintai keterangannya," kata Muh Yusuf saat meninjau lokasi, Kamis.

Menurut dia, penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa yang terjadi saat demonstrasi.

Pemeriksaan terhadap orang yang diamankan, saksi-saksi, serta pengumpulan barang bukti masih dilakukan untuk mengetahui peran masing-masing pihak.

Polisi juga belum menetapkan status hukum terhadap ketiga orang tersebut karena masih menunggu hasil pemeriksaan dan kecukupan alat bukti.

Muh Yusuf mengatakan, PT Pos Indonesia Cabang Sungguminasa telah membuat laporan resmi terkait dugaan pengrusakan tersebut.

Berdasarkan laporan sementara, kerusakan terjadi pada pintu kaca Kantor Pos Sungguminasa dengan nilai kerugian ditaksir sekitar Rp 5 juta.

"PT Pos telah melapor secara resmi. Jadi taksiran kerugian ada sekitar Rp 5 juta," ujar Muh Yusuf.

Polresta Gowa selanjutnya akan mencocokkan keterangan para saksi dengan barang bukti serta fakta yang ditemukan di lokasi kejadian.

Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar penyampaian aspirasi melalui demonstrasi tetap dilakukan secara tertib.

Polisi menegaskan, menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak masyarakat. Namun, pelaksanaannya tetap harus mengikuti ketentuan hukum dan tidak boleh berujung pada tindakan anarkis maupun pengrusakan fasilitas.

Editor : Arham Hamid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network