Terungkap! 18 Ekor Burung Serindit Tanpa Dokumen Digagalkan di Pelabuhan Parepare

LeoMN
Petugas Karantina Gagalkan Pengiriman 18 Burung Serindit Lewat Pelabuhan Parepare. Foto: LeoMN

PAREPARE, Sebanyak 18 ekor burung yang dibawa dari Samarinda, Kalimantan Timur, diamankan petugas Balai Besar Karantina Sulawesi Selatan saat tiba di Pelabuhan Parepare, Sulawesi Selatan.

Belasan burung yang dilaporkan sebagai jenis serindit Kalimantan tersebut diangkut menggunakan KM Prince Soyya tanpa dilengkapi dokumen kesehatan dari daerah asal.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman burung melalui jalur laut. Petugas Satuan Pelayanan Pelabuhan Parepare kemudian melakukan pemantauan terhadap kedatangan kapal hingga malam hari.

Saat KM Prince Soyya tiba, petugas mencurigai seorang penumpang yang turun dengan membawa bingkisan terbungkus plastik hitam. Setelah diperiksa, ditemukan 18 ekor burung di dalam barang bawaan tersebut.

Burung-burung itu kemudian ditahan karena tidak dilaporkan kepada petugas karantina dan tidak disertai dokumen persyaratan dari daerah asal.

Kepala Balai Besar Karantina Sulawesi Selatan Sitti Chadidjah mengapresiasi informasi yang disampaikan masyarakat.

Menurut dia, partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam memperkuat pengawasan lalu lintas hewan, terutama melalui jalur transportasi laut.

“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah memberikan informasi kepada petugas. Laporan tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung pengawasan karantina,” ujar Sitti kepada wartawan pada Minggu, (08/11/2026)

Chadidjah juga mengingatkan, setiap hewan yang dilalulintaskan antardaerah wajib dilaporkan kepada petugas dan memenuhi dokumen yang dipersyaratkan.

“Kami mengingatkan bahwa setiap hewan yang dilalulintaskan wajib dilaporkan dan dilengkapi dokumen sesuai persyaratan dan undang-undang yang berlaku,” katanya.

Selain ketentuan karantina, perdagangan sejumlah jenis burung serindit juga diatur dalam konvensi perdagangan internasional satwa liar atau Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).

Salah satu spesies yang tercantum dalam Appendix II CITES adalah serindit Melayu (Loriculus galgulus) atau Blue-crowned Hanging-Parrot.

Status Appendix II berarti perdagangan spesies tersebut harus dikendalikan melalui ketentuan dan dokumen perizinan yang berlaku untuk memastikan pemanfaatannya tidak mengancam kelangsungan populasi di alam. Pencantuman dalam daftar ini tidak serta-merta berarti seluruh aktivitas perdagangannya dilarang.

Sementara itu, 18 ekor burung yang diamankan telah diserahterimakan kepada BKSDA Wilayah II Parepare untuk penanganan lebih lanjut sesuai kewenangannya.

Balai Besar Karantina Sulawesi Selatan mengimbau masyarakat agar memastikan setiap hewan yang dibawa atau dikirim antardaerah telah dilaporkan kepada petugas dan dilengkapi dokumen persyaratan.

Editor : Muhammad Nur

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network