JAKARTA, iNewsCelebes.id – Mantan Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri. Penetapan tersangka ini terkait kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah pejabat negara dan tokoh publik.
Listyo diumumkan sebagai tersangka oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).
“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP,” kata Asep kepada wartawan dikutip dari live iNews TV pada Selasa malam (3/11/2026).
Selain LSP, polisi juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Asep menjelaskan, ketiga tersangka diduga terlibat dalam praktik penyadapan yang dilakukan tanpa prosedur terhadap sejumlah pihak, termasuk Presiden RI, pejabat negara hingga tokoh masyarakat.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” ucap dia.
Hingga kini, penyidikan kasus tersebut masih menjadi perhatian terkait dugaan penyadapan terhadap sejumlah pihak di lingkungan pemerintahan maupun di luar pemerintahan.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
