MAKASSAR-celebes,iNews,id: Senjata pistol jenis revolver yang digunakan menembak hingga tewas pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) Najamuddin Sewang ternyata pistol organik Polri,
Senjata tersebut milik oknum anggota Polri berinisial CA yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menyeret mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Makassar, M Iqbal Asna, sebagai tersangka utama.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suantana, Kamis (21/4/2022) mengungkapkan, hasil penyelidikan menunjukkan senjata yang digunakan menghabisi nyawa korban adalah milik :Polri.
Dia sekaligus mengklarifikasi pernyataan sebelumnya bahwa senjata yang digunakan dibeli pelaku melalui pasar senjata online. “Pelaku memang sempat berbohong kalau itu senjata yang dibeli. Tapi setelah ditelusuri ternyata pengakuan tersangka itu tidak benar,” ujarnya,
Kasus pembununan ini diduga dipicu masalah asmara yakni hubungan cinta segitiga antara tersangka utama dan korban dengan seorang perempuan pegawai Dishub Kota Makassar berinisial RCH.
Polisi menetapkan lima tersanghka dalam kasus ini termasuk dua oknum polisi yakni SL dan CA. Sedangkan tiga tersangka lainnya yakni Iqbal dan dua pegawai honorer Dishub Makassar SH dan AS.
Editor : Nur Farida
Artikel Terkait