KPK Tahan Wali Kota Ambon Terkait Izin Usaha Mini Market

sindonews.com
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy mengenakan rompi oranye digiring ke sel tahanan KPK usai diperiksa sebagai tersangka kasus suap di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (13/5/2022) malam.

MAKASSAR-celebes.iNews.id: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) setelah dijemput paksa, Jumat (13/5/2022). Richard diduga terkait dalam kasus suap pengurusan izin usaha salah satu perusahaan ritel.

Selain itu, KPK juga menahan stat tata usaha pimpinan Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) yang juga disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Richard.

“Tim penyidik sudah mengumpulkan alat bukti dan memeriksa beberapa saksi kemudian melakukan upaya paksa terhadap tersangka yang akan ditahan selama 20 hari ke depan,” kata Ketua KPK Firli Bahuri.

Richard diduga menerima suap untuk penerbitan izin 20 gerai Alfmidi di Kota Ambon. Salah seorang karyawan Alfamidi bernama Amri menyerahkan uang Rp 500 juta kepada Richard melalui Adrew.

“Untuk setiap dokumen pengurusan izin yang diterbitkan dimaksud, RL meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik AEH yang jmrupakan orang kepercayaan RL.

Editor : Nur Farida

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network