MAKASSAR-celebes.iNews.id:): Dinas Pendidikan Kota Makassar memperpanjang masa pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi dan nonzonasi untuk sekolah dasar (SD) dan SMP.
Untuk jalur zonasi yang sebelumnya dibuka 20-24 Juni 2022 diperpanjang hingga 28 Juni 2022. Sedangkan jalur nonzonasi yang awalnya dibuka pada 29 Juni-2 Juli 2022 berubah menjadi 3-8 Juli 2022.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muhyiddin mengungkapkan, pihaknya terpaksa memperpanjang masa pendaftaran tersebut karena kendala teknis dan banyaknya aduan orangtua calon siswa.
Sejak PPDB dimulai pada 20 Juni lalu, dinas pendidikan sudah menerima sekitar 1.000 aduan. "Setiap hari itu kami terima 400 aduan. Aduannya mulai dari jenjang SD maupun SMP. Total ada sekitar 1.000 lebih aduan," kata Muhyiddin seperti dikutip sindonews.com.
Dia menjelaskan, update seleksi dari sisi sistem belum bisa dilakukan sebab banyaknya permintaan perbaikan data dari masyarakat. Selain itu, juga terdapat masalah pada database siswa pendidikan anak usia dini (PAUD) dan SD yang mengikuti PPDB.
Editor : Nur Farida