JAKARTA, iNewsCelebes.id - Tok! Roy Suryo resmi dituntut jaksa 1,6 tahun penjara, buntut dari kasus meme stupa Jokowi yang menjeratnya.
Tidak hanya dijatuhi 1,6 tahun penjara oleh jaksa, Roy Suryo juga diharuskan membayar denda Rp 300 juta subsider akibat kasus meme stupa Jokowi.
Kepastian itu diketahui setelah Roy Suryo menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Roy Suryo diduga telah melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," sebut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Setyo Adhi Wicaksono.
"Sebagaimana dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sesuai dakwaan alternatif pertama," sambung Setyo di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis, 15 Desember 2022.
Diketahui sebelumnya bahwa Roy Suryo resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2022 atas meme stupa yang disebut mirip Jokowi.
Menurut pelapor, postingan Menteri Pemuda dan Olahraga Era SBY itu dianggap telah menghina umat Buddha.
Namun, di sisi lain pihak Roy Suryo juga mengaku bahwa dirinya bukan yang pertama kali mengunggah atau bukan pemilik meme stupa serupa Jokowi. Oleh karena itu ia justru melaporkan akun yang diduga kuat membagikannya pertama kali.
Meski demikian, Roy Suryo tidak dapat mengelak dari laporan yang dituduhkan kepadanya.
Pasalnya, Roy Suryo dinilai oleh jaksa sebagai orang yang tidak mencerminkan orang yang berpendidikan tinggi atas perilaku tersebut.
Walhasil kini dirinya dijadikan tersangka dan dituntut hukuman penjara atas kasus meme stupa serupa Jokowi.
Di samping itu, setidaknya jaksa telah menimbang sejumlah hal di balik tuntutannya kepada Roy Suryo.
Salah satunya jaksa seakan mengabulkan alasan pelapor bahwa pria berusia 54 tahun itu telah mencederai umat agama Buddha dan potensial memecah kerukunan umat beragama.
"Dapat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragam dalam bingkai kebhinekaan karena terdakwa tidak mencerminkan dirinya selaku tokoh masyarakat," sebut jaksa.
"Atau atau ahli telematika atau orang yang berlatar pendidikan tinggi, yang memahami etika dalam bermedia sosial," sambung jaksa dikutip dari Antara pada 16 Desember 2022.
Atas tuntutan tersebut, kuasa hukum Roy Suryo dikabarkan akan menyampaikan nota pembelaan atas kekecewaan yang dilimpahkan oleh jaksa.
"Yang jelas dengan tuntutan seperti itu merasa keberatan karena Pak Roy terzalimi. Kami penasihat hukum akan membantah pasal-pasal yang diajukan oleh JPU," ucap Muhammad Zulkarnain selaku kuasa hukum Roy Suryo sebagaimana dikutip dari Antara.
"Kami dikasih waktu (sampai) Kamis depan baik dari penasehat hukum maupun Pak Roy sendiri," sambungnya.***
Editor : Ahmad Mursyid Amri