Termasuk Roy Suryo, Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi
JAKARTA, iNewsCelebes.id - Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Salah satunya, Roy Suryo.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menyampaikan, para tersangka diduga telah menyebarkan tuduhan palsu mengenai keaslian ijazah Jokowi. Tidak hanya menyebarkan informasi tidak benar, mereka juga dinilai melakukan pengubahan dokumen elektronik serta analisis yang tidak berdasar.
"Para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu," ujar Irjen Asep di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Sebelumnya, kasus tudingan ijazah palsu tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Terdapat empat laporan yang diproses pada level penyidikan, dengan total 12 orang terlapor, termasuk Roy Suryo, Abraham Samad, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Tifauzia Tyassuma (atau dikenal dengan Dokter Tifa), dan sejumlah nama lainnya.
Kasus ini juga pernah ditangani Bareskrim Polri. Dari hasil penyelidikan saat itu, kepolisian menegaskan bahwa ijazah Jokowi adalah asli dan sesuai dengan data pembanding.
Editor : Muhammad Nur