JAKARTA, iNewsCelebes.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan pemeriksaan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Dilansir dari Sindonews.com, permintaan tersebut disampaikan setelah ditetapkan tiga tersangka dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G serta infrastruktur pendukung paket 1,2,3, 4 dan 5 dari BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Diky Anandya menganggap bahwa salah satu langkah yang dilakukan pada hal tersebut adalah dengan melakukan pemeriksaan saksi terkait, termasuk Menkominfo.
"Salah satu langkah yang perlu dilakukan untuk sampai pada hal tersebut adalah melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait, tidak terkecuali Menkominfo," terangnya saat dihubungi, Kamis 5 Januari 2023.
Dia mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Menkominfo juga perlu dilakukan karena Menkominfo mengetahui perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi yang dilakukan oleh BAKTI. Hal tersebut didasari pada Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2018.
Oleh karena itu, ICW meminta Kejagung untuk melakukan penanganan kasus ini dengan cepat.
"Maka dari itu, ICW mendorong Kejagung untuk melakukan penanganan terhadap kasus ini dengan cepat kaitannya untuk memperoleh alat bukti dari keterangan saksi, sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana," terangnya.
Lanjutnya, ia menambahkan hal ini harus dilakukan. Karena ini menyangkut proyek strategi nasional yang menggunakan anggaran sangat besar hingga Rp.10 Triliun.
"Hal ini dilakukan sebab, korupsi ini sendiri menyangkut proyek strategi nasional yang menelan anggaran hingga Rp 10 Triliun pada fase pertama pembangunan BTS, terlebih pembangunan ini dimaksudkan kepada daerah 3 T yang memang perlu segera akses informasi untuk masyarakat sekitar," katanya.
Berdasarkan informasi yang beredar, Kejagung telah menetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G serta infrastruktur pendukung paket 1,2,3, 4 dan 5 dari BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Salah satu tersangkanya yaitu, Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo yang berinisial AAL.
Ketiga tersangka tersebut yaitu Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo yaitu AAL, kemudian Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia 2020.
Ketiganya juga langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
Editor : Ahmad Mursyid Amri