get app
inews
Aa Read Next : Danny Pomanto Instruksikan RT-RW Dorong Masyarakat Datang ke TPS

Saksi Kasus PDAM Makassar, Danny Pomanto : Umar, Mantan Kabag Hukum Berbohong

Kamis, 22 Juni 2023 | 22:11 WIB
header img
Walikota Makassar Moh. Ramdhan Pomanto, membantah kesaksian Mantan Kabag Hukum Pemkot Makassar, Umar. Danny Pomanto tegas mengatakan, tahun 2017 hingga 2018, dirinya tidak pernah menempati kediaman pribadinya. - Foto : Istimewa

Makassar - iNewsCelebes.id, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, membuktikan dirinya taat hukum. Walikota Makassar 2 priode yang akrab disapa Danny Pomanto, bersaksi pada kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar, di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (22/062023).

Danny Pomanto bersaksi untuk terdakwa Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi. Kedua terdakwa ini dianggap telah merugikan keuangan negara sekira Rp20 miliar, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan Sulsel.

Danny Pomanto menyatakan kesaksiannya di hadapan Jaksa Penutut Umum (JPU). Menurutnya, ada ketimpangan yang disampaikan mantan Kabag Hukum Sekretariat Kota Makassar, Umar.

Pada persidangan sebelumnya, Umar menyatakan, jika rapat penggunaan laba perusahaan berlangsung di kediaman Danny Pomanto bersama direksi PDAM, pada 2017 lalu. Untuk selanjutnya dibuatkan Surat Keputusan (SK).

Namun Danny Pomanto membantah pernyataan Umar tersebut. Menurutnya, di tahun 2017 hingga 2018, dirinya tidak pernah menempati kediaman pribadinya. Melainkan bertempat tinggal di rumah jabatan wali kota Makassar.

“Berarti di situ kan ada kebohongan. Jadi saya harus klarifikasi banyak hal, termasuk pertemuan di Amirullah, saya cek di bagian hukum itu tidak ada di Amirullah. Berarti pembohongan,” pungkasnya.

Memang, lanjutnya, dia pernah menggelar rapat terkait penggunaan laba PDAM. Itu berlangsung di ruang Sipakatau, Balai Kota Makassar. Bukan di kediaman pribadinya.

Saat itu, dirinya meminta Bagian Hukum Sekretariat Kota Makassar untuk mengkaji penggunaan laba PDAM sebelum SK terbit, yang disesuaikan dengan Permendagri nomor 2 tahun 2007.

“Tapi saat itu Umar menolak. Padahal kan ada dasarnya,” sebutnya.

Kendati begitu, Danny Pomanto tetap membuat SK untuk penggunaan laba. Namun, SK tersebut kembali dicabut. Penggunaan laba pun batal, karena tidak sesuai dengan pembagiannya. Aturannya, lima persen dari laba bersih untuk direksi.

Editor : Andi.M.Yusuf Aries

Follow Berita iNews Celebes di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut