get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan Maut di Tol Layang, 2 Tewas Keluarga Pemilik Rumah Makan Terkenal Pallubasa Serigala

Bea Cukai Makassar Sita Rokok dan Miras Ilegal, Rugikan Negara Ratusan Juta

Kamis, 22 Juni 2023 | 16:35 WIB
header img
Rokok tanpa pajak disita aparat Bea Cukai Makassar. Belum dijetahui pasti siapa pemilik barang ilegal ini - Foto : iNewsCelebes.id/ Muh. Riswan

Makassar - iNewsCelebes.id, Aparat Bea Cukai Makassar berhasil menyita ratusan ribu batang rokok ilegal dan pukuhan botol minuman keras tanpa ijin, kamis (22/06/2023). Rokok dan minuman ilegal tersebut ditemukan disebuah gudang yang beralamat di Jl. Kpasa Raya, Ruko Pagodam Blok RB No. 27 Daya, Kec. Biringkanaya, Kota Makassar.

Kepala Unit Penangkapan Bea Cukai, Darmi, mengatakan bahwa tindakan ilegal tersebut merugikan negara sampai ratusan juta rupiah.

"Tidak ada pita cukainya. Rokok dan minuman ini masuk tanpa membagar pajak. Total keruguan negara ditaksir mencapai 280 juta rupiah," beber Darmi.

Darmi menambahkan, rokok dan minumal ilegal tersebut diduga berasal dari Cina dan kemungkinan besar akan dipasarkan di kawasan pertambangan. Seperti Provinsi Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara.

 


Rokok ilegal yang diekmas rapi menjadi sitaan aparat Bea Cukai Makassar, Kamis (22/06/2023). Rokok ini tanpa dilengkapi dokumen resmi. Ratusan juta kerugian negara diakibatkan aksi penyelundupan ini - Foto : iNewsCelebes.id/ Muh. Riswan

 

"Jumlah Rokoknya kurang lebih 100 ribu batang. Rokok bermerek Hongsthasan. Kemungkinan besar dari Cina," Ujar Darmi.

Kecurigaan aparat Bea Cukai Makassar bermula saat melihat aktivitas bongkar muat salah satu kontainer. Setelah aparat mengikuti arah tujuan konteiner tersebut, ternyata dibongkar disebuah gudang. Kecurigaan aparat terbukti setelah berhasil menemukan tumpukan rokok dan puluhan botol miras tanpa ijin masuk.

Betul diketahui pasti siapa pemilik barang ilegal ini. Jika dalam waktu 30 hari kedepan pemiliknya belum berhasil ditemukan, rokok dan miras tanpa ijin masuk ini akan diserahkan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Nwgara dan Lelang (KPKNL) untuk dimusnahkan.

Editor : Andi.M.Yusuf Aries

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut