Tergiur Untung Bisnis Skincare, Owner di Gowa Laporkan Seorang Perempuan ke Polisi
GOWA, INewsCelebes.id - Seorang pemilik usaha skincare di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rezki Amaliah, melaporkan seorang perempuan berinisial AH ke polisi setelah mengalami kerugian hingga Rp 361 juta.
Rezki disebut tergiur tawaran bisnis skincare dengan harga murah dan keuntungan yang menjanjikan. Ia kemudian memesan sekitar 1.000 paket produk kepada AH.
Namun, setelah pembayaran dilakukan secara bertahap, produk yang dijanjikan tak kunjung diterima.
Kuasa hukum Rezki, Wawan Nur Rewa, mengatakan kasus tersebut bermula ketika kliennya berkenalan dengan AH melalui media sosial.
Keduanya awalnya hanya berkomunikasi melalui pesan langsung atau direct message (DM). Komunikasi tersebut kemudian semakin intens hingga AH disebut mulai melakukan pendekatan kepada Rezki.
"Jadi awal itu klien saya ini dari sosmed. Sosmed, mulai baku DM. Kemudian dia melakukan pendekatan-pendekatan, diiming-imingi, diajak ketemu," kata Wawan dalam konferensi pers, Sabtu (26/9/2026).
Menurut Wawan, pendekatan tersebut dilakukan hampir setiap malam. AH bahkan disebut beberapa kali mendatangi rumah Rezki sambil membawa makanan dan hadiah.
"Bujuk rayunya itu juga dia intens. Itu hampir setiap malam dikasih kue, dikasih ini, itu klien saya. Dan kemudian pada akhirnya dia ditawari," ujarnya.
Setelah Rezki mulai percaya, AH kemudian menawarkan kerja sama bisnis skincare.
AH disebut menawarkan produk dengan harga murah dan menjanjikan keuntungan bagi Rezki. Produk yang ditawarkan juga sempat diperlihatkan kepada korban.
Karena percaya, Rezki kemudian memesan sekitar 1.000 paket skincare.
Namun, setelah pembayaran dilakukan, barang yang dijanjikan tidak kunjung datang.
"Itu diperlihatkan bahwa produknya itu seperti ini modelnya. Namun begitu dipesan, tidak ada yang datang," kata Wawan.
Pembayaran dilakukan secara bertahap dengan nominal yang cukup besar. Menurut Wawan, terdapat transaksi mulai dari sekitar Rp 100 juta hingga Rp 300 juta.
Jika seluruh transaksi diperhitungkan, nilai kerugian disebut mencapai sekitar Rp 400 juta. Namun, berdasarkan perhitungan yang dianggap paling riil, kerugian Rezki mencapai Rp 361 juta.
"Kalau total riil sekarang itu ada Rp 361 juta kerugian. Yang lebih dari yang sekitar Rp 40 juta atau Rp 35 jutaan itu, itu kerugian kecil-kecil saja. Tapi yang paling riil itu yang besar yang diserahkan itu ada Rp 361 juta," jelasnya.
Tak hanya bisnis skincare, AH juga disebut sempat menawarkan bisnis bahan bakar minyak (BBM) jenis solar kepada Rezki.
Namun, bisnis tersebut juga disebut tidak pernah terealisasi meski uang telah diserahkan.
"Nah, dalam perjalanan juga diketahui ternyata tidak ada bisnis tersebut, namun uang sudah masuk," ujar Wawan.
Rezki kemudian meminta agar uang yang telah diserahkan dikembalikan. Upaya mediasi sempat dilakukan, tetapi menurut Wawan, tidak menghasilkan penyelesaian.
Rezki akhirnya melaporkan AH ke polisi pada 23 Desember 2025 atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Kanit Tipidum Satreskrim Polresta Gowa, Ipda Aditya Pamungkas, membenarkan adanya perkara tersebut.
Ia mengatakan polisi telah meningkatkan kasus berdasarkan laporan polisi Nomor 1448 bulan Desember 2025 ke tahap penyidikan dan menetapkan satu orang tersangka berinisial AH, 28 tahun.
"Dalam penanganan perkara laporan polisi nomor 1448 bulan 12 tahun 2025 tentunya tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, alhamdulillah kami telah meningkatkan ke tahap penyidikan dan sudah kami tetapkan satu orang tersangka dengan inisial AH 28 tahun," kata Aditya saat ditemui di Mapolresta Gowa.
Menurut Aditya, AH saat ini telah diamankan dan ditahan di Polresta Gowa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk saat ini tersangka alhamdulillah telah kami amankan dan kami tahan di Polresta Gowa untuk dilakukan pemeriksaan dan penindakan hukum lebih lanjut," ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, polisi menduga AH menjalankan aksinya dengan menawarkan investasi usaha kepada korban.
Korban yang tertarik kemudian menyerahkan sejumlah modal setelah dijanjikan mendapatkan keuntungan.
Namun, keuntungan yang dijanjikan tersebut tidak direalisasikan sehingga korban melaporkan perkara tersebut kepada polisi.
"Modus terduga pelaku ini dalam melaksanakan aksinya itu ialah mengiming-imingi investasi tentang usaha yang di mana ketika ada korban yang ingin berinvestasi kepadanya, dia menjanjikan sebuah keuntungan," kata Aditya.
"Dan ternyata itu tidak dilakukan dan tidak dipenuhi oleh terduga pelaku sehingga korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut," lanjutnya.
Polisi masih mengembangkan perkara tersebut, termasuk memeriksa tersangka dan menggali informasi lain yang berkaitan dengan dugaan investasi tersebut.
Dalam perkara ini, AH disangkakan Pasal 492 dan atau Pasal 486 terkait penipuan dan penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara atau denda paling banyak Rp 200 juta.
Editor: Muhammad Nur