Curiga Anak Buang Air Lama, Ibu Syok Lihat Putrinya Diperkosa Petani di Kamar Mandi
Senin, 28 Agustus 2023 | 12:52 WIB
Akhirnya orang tua korban melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian. Pelaku langsung ditangkap dan dibawa ke Mapolres Maros untuk proses hukum selanjutnya.
Menurut Ipda Kori Sulle Tandipayung sebagai Kanit PPA Polres Maros, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak yang mengancam dengan hukuman penjara selama 15 tahun sebagai pertanggungjawaban atas perbuatannya.
Sementara itu, pihak Polres Maros masih bekerja sama dengan instansi terkait untuk memberikan konseling kepada korban. Hal itu lantaran korban mengalami trauma mendalam atas perbuatan keji pelaku.
Editor : Hikmatul Uyun