MAROS, iNewsCelebes.id - Curiga anak buang air lama, ibu korban syok saat membuka pintu kamar mandi melihat putri kandungnya sedang diperkosa seorang petani asal Maros, Sulawesi Selatan.
Pelaku bernama Talassa (35) itu kemudian ditangkap oleh aparat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Maros. Ia diciduk lantaran tertangkap basah lakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis disabilitas tunawicara berusia 15 tahun.
Tindakan bejat ini dilakukan saat korban sedang buang air di dalam kamar mandi rumahnya di Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, tindakan pelaku dilakukan saat ia sedang bekerja di lahan belakang rumah korban. Pelaku awalnya melihat korban masuk ke dalam kamar mandi, lalu memutuskan untuk mengikutinya.
Pelaku yang merupakan petani ini kemudian memaksa dan memerkosa korban satu kali.
"Terjadi pada siang hari, ketika anak ini sedang duduk di teras bersama ibunya. Kemudian pelaku mengikuti anak ini ketika korban ke kamar mandi, kemudian terjadi persetubuhan," ungkap Ipda Kori Sulle Tandipayung selaku Kanit PPA Polres Maros.
"Saat itu, korban akan buang air kecil," tambahnya.
Ibu korban yang mencurigai anaknya yang lama berada di dalam kamar mandi langsung mendatangi tempat tersebut. Di sana, orang tua korban menemukan pelaku baru saja memerkosa anak gadisnya.
Akhirnya orang tua korban melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian. Pelaku langsung ditangkap dan dibawa ke Mapolres Maros untuk proses hukum selanjutnya.
Menurut Ipda Kori Sulle Tandipayung sebagai Kanit PPA Polres Maros, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak yang mengancam dengan hukuman penjara selama 15 tahun sebagai pertanggungjawaban atas perbuatannya.
Sementara itu, pihak Polres Maros masih bekerja sama dengan instansi terkait untuk memberikan konseling kepada korban. Hal itu lantaran korban mengalami trauma mendalam atas perbuatan keji pelaku.
Editor : Hikmatul Uyun