PANGKEP, iNewsCelebes.id -- Satuan Reserse Kriminal Polres Pangkep mengungkap kasus tindak pidana penyebaran konten asusila atau pornografi Dewasa. Hasilnya, satu orang pelaku berhasil diamankan.
Kasat Reskrim Polres Pangkep Iptu Prawira Wardany mengatakan, pengungkapan itu berawal dari laporan polisi. "Pengungkapan ini berdasarkan laporan polisi nomor 256/IX/2023 dengan tersangka CL (32) dari Kota Makassar," Kata Prawira Wardany, Kamis (7/9/2023).
Dikatakan Prawira Wardany , peran pelaku CL (32) merekam korban saat melakukan aksi hubungan badan bersama teman prianya (pacar) di kamar kos korban di jalan Anggrek IGM , Kelurahan Padoang doangan, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep. Pelaku merekam melalui jendela kamarnya dengan menggunakan HP milik korban berinisial AI (24).
"Setelah mendapatkan rekaman video korban, pelaku menyimpan video tersebut dan dikirim ke korban melalui pesan WhatsApp. Dan mengancam korban untuk menyebarkan video tersebut ke media sosial, dan menyuruh korban untuk melayani video call nya yang tidak sopan atau senonoh kepada pelaku tersebut. Korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian," Ucapnya.
Untuk itu, anggota Resmob Polres Pangkep yang mendapatkan informasi keberadaan diduga pelaku, langsung bergerak dan berkordinasi kepada anggota Polsek Tamalanrea untuk di Back Up, dan akhirnya terduga pelaku berhasil diamankan oleh tim Resmob Polres Pangkep bersama anggota OPSNAL Reskrim Polsek Tamalanrea.
"Adapun dari hasil introgasi terduga pelaku, bahwa benar dia telah melakukan dugaan Tindak pidana kesusilaan diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," Jelasnya.
Selain pelaku, barang bukti berupa 2 unit HP, Saat ini pelaku telah diamankan ke Polres Pangkep untuk proses lebih lanjut.
Editor : Thamrin Hamid