get app
inews
Aa Text
Read Next : Mini Bus Tabrak Dua Motor di Gowa, Satu Tewas dan Satu Luka Berat

Rampas HP Hingga Korban Pingsan, Pria di Gowa Ditembak Polisi

Rabu, 03 September 2025 | 15:52 WIB
header img
Pelaku perampasan HP di Gowa Ditembak Polisi. Foto: Nirwan

GOWA, ielaNewsCelebes.id - Seorang pria bernama Rengki (25), warga Desa Pencong, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, harus merasakan timah panas setelah nekat kabur saat akan menunjukkan lokasi kejahatannya kepada polisi. Ia sebelumnya ditangkap karena melakukan aksi perampasan disertai kekerasan yang menyebabkan korban terluka parah.

Peristiwa ini terjadi pada 10 Juli 2025 di sebuah salon yang juga menjadi tempat tinggal korban, Haeruddin (41), seorang wiraswasta asal Jalan Alternatif 1 No.45, Kelurahan Tompo Balang, Kecamatan Somba Opu, Gowa.

Pelaku awalnya mendatangi salon milik korban dengan dalih mencari tempat tinggal sementara. Dengan alasan sedang mencari pekerjaan, pelaku meminta izin tinggal selama beberapa hari. Korban pun mengizinkan, tanpa menyangka niat jahat di balik permintaan itu.

Setelah seminggu tinggal, pelaku tiba-tiba melancarkan aksinya. Ia mendorong, memukul, dan mencekik korban hingga pingsan. Akibat aksi brutal tersebut, korban mengalami luka sobek di dahi dan bibir, lebam di mata, serta luka gores di betis.

Tak berhenti sampai di situ, pelaku juga membawa kabur satu unit handphone milik korban, yakni VIVO Y29 warna silver dengan nomor IMEI 866489072622416 dan 866489072622408, senilai Rp 2,4 juta.

Setelah menerima laporan dari korban, Unit Jatanras Polres Gowa yang dipimpin oleh IPDA Aditya Pamungkas, bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya berhasil diamankan di Jalan Mesjid Raya, Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Gowa. 

"Saat diminta menunjukkan lokasi kejadian dan mencari barang bukti pada Rabu, 3 September 2025 pukul 01.30 WITA, pelaku justru berontak dan berusaha melarikan diri," ujar Kanit Jatanras Polres Gowa Ipda Aditya kepada wartawan. Rabu, (13/09/2025).

Lanjut Aditya mengatakan, pihaknya sempat memberikan tiga kali tembakan peringatan ke udara, tapi tidak diindahkan oleh pelaku.

"Akhirnya polisi mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan pelaku untuk melumpuhkannya, kemudian dilarikan ke RS Bhayangkara Makassar untuk mendapat perawatan medis," tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Pelaku kini mendekam di balik jeruji besi dan menunggu proses hukum lanjutan.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut