get app
inews
Aa Read Next : HMJ-T.PWK UIN Alauddin Makassar Gelar Celebes Plano Festival

Diduga Perkosa Mantan Sebanyak 10 Kali Hingga Hamil, Bripda FN Dipecat dari Institusi Polri

Selasa, 24 Oktober 2023 | 22:01 WIB
header img
Ruang Sidang Bid Propam Polda Sulsel - Foto Tangkapan Layar/Wahyu Ruslan.

MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Oknum polisi, Bripda FN yang bertugas  sebagai  sopir dinas wakil direktur bina masyarakat kepolisian daerah Sulawesi Selatan, akhirnya menjalani sidang kode etik yang di gelar , di ruangan sidang Bid propam Polda Sulawesi Selatan, Selasa (24/10/2023)>

Bripda FN, merupakan terduga  kasus pemerkosaan seorang wanita berusia 23 tahun yang diketahui adalah mantan kekasihnya hingga korban hamil  dan di paksa untuk aborsi. Sidang kode etik yang dipimpin langsung oleh ketua majelis, Kombes Pol  Zulham, selaku Kabid Propam Polda Sulsel ini, turut  menghadirkan korban maupun keluarga korban dan rekan korban sebagai saksi.

Dari hasil sidang kode etik, Bripda FN, terbukti bersalah dan disanksi bersifat administratif berupa direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat atau ptdh dari dinas kepolisian Negara Republik Indonesia. Meski terbukti bersalah, Bripda FN mengajukan banding.

Sebelumnya kasus rudapaksa ini terungkap saat korban melaporkan  Bripda FN ke Bid Propam Polda Sulawesi Selatan, karena diduga diperkosa oleh oknum polisi tersebut sebanyak 10 kali dan korban  juga diketahui pernah mempunyai hubungan khusus dengan Bripda FN  sejak masa SMA pada tahun 2016 lalu, kemudian di tahun 2022 mereka tidak lagi saling berkomunikasi, hingga di tahun 2023 ini mereka kembali bertemu, ““ Kata Kombes Pol  Zulham Ketua Majelis Sidang.

Selain pemberhentian tidak dengan hormat, Bripda FN, juga terancam pidana umum akibat kasus pemerkosaan  yang berujung tindakan aborsi.

Editor : Thamrin Hamid

Follow Berita iNews Celebes di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut