2 Tersangka Penipuan Dana Umroh-Haji Ditangkap di Malang, 47 Jemaah Jadi Korban
GOWA, iNewsCelebes.id – Tim Unit III Tipidter Satreskrim Polres Gowa berhasil menangkap dua tersangka kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana perjalanan umroh dan haji. Penangkapan dilakukan di wilayah Kota Malang sekitar pukul 20.00 WITA.
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit III Tipidter Polres Gowa, Ipda Nova Tanjung Suryadinata, dengan dukungan Tim Opsnal Satreskrim Polresta Malang Kota.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial Purwandi (62), seorang purnawirawan TNI, dan Hj Ariani Susanti (50), aparatur sipil negara. Keduanya diketahui berdomisili di Kecamatan Sukun, Kota Malang
Berawal dari Kerja Sama Travel
Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP.B/1105/X/2025/SPKT/RES GOWA/POLDA SULSEL tertanggal 8 Oktober 2025. Dugaan penipuan terjadi pada Kamis, 19 Juni 2025, di Jalan Mangka Daeng Bombong, BTN Dean Florinda, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban awalnya ditawari kerja sama untuk mendirikan cabang biro perjalanan umroh dan haji, Bimantara Tour PT Bimantara Jaya Gemilang Cabang Makassar-Gowa. Korban diminta mencari calon jemaah dan menyetorkan dana pemberangkatan ke pihak travel milik tersangka.
Dalam perjalanannya, korban berhasil mendaftarkan 46 jemaah umroh dan satu jemaah haji. Namun, sekitar sepekan sebelum jadwal keberangkatan, terungkap bahwa dana yang telah disetorkan diduga digunakan untuk kepentingan lain oleh para tersangka.
Akibatnya, korban harus menalangi biaya keberangkatan seluruh jemaah menggunakan dana pribadi. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gowa.
Dua Kali Mangkir dari Panggilan Polisi
Ipda Nova Tanjung mengungkapkan, sebelum dilakukan penangkapan, penyidik telah melayangkan dua kali surat panggilan kepada para tersangka. Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah.
“Karena tidak kooperatif, tim kemudian melakukan penjemputan dan penangkapan di Kota Malang,” ujar Nova.
Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen transaksi keuangan dan rekening koran terkait aliran dana para jemaah.
Saat ini, kedua tersangka telah dibawa ke Polres Gowa untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Motif kejahatan diduga untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Editor : Thamrin Hamid