GOWA, iNews.id – Aparat Reskrim Polres Gowa berhasil menangkap 4 dari 7 pelaku pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda bernama Andika Syam (25) di Kabupaten Gowa, Kamis (16/11/2023).
Peristiwa pengeroyokan yang dilakukan 7 orang warga ini terjadi di depan sebuah Minimarket, di Dusun Lamuru, Desa Sunggumanai, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Sabtu malam, 11 November 2023.
Tujuh orang pelaku melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan menggunakan batu, balok kayu, bambu serta senjata tajam hingga mengakibatkan korban Andika Syam (25) tewas seketika dengan luka tusuk senjata tajam di perut. Sedangkan adik korban Bayu Bahari (23) mengalami luka sabetan pisau di perut dan luka pada tangan dan kaki.
Pasca kejadian Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa berhasil menangkap dan menetapkan empat orang sebagai tersangka masing-masing R 26 tahun, MA 23 tahun, F 21 tahun dan H alias acha. Selain keempat tersangka, polisi hingga kini masih memburu tiga pelaku lain yang identitasnya sudah dikantongi. dari empat tersangka ini, satu diantaranya masih di bawah umur.
Hasil olah TKP, polisi menyita sebilah pisau, baju korban, balok kayu, batu, serta potongan bambu sebagai barang bukti. Sementara motif pengeroyokan yang menewaskan korban hanya karena salah faham ditegur dan tidak terima dipukuli oleh korban, “ Papar AKBP Reonald Simanjuntak, Kapolres Gowa.
Akibat perbuatannya keempat tersangka dijerat pasal 338 subsider pasal 170 ayat tiga dan pasal 351 ayat tiga dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. Polisi pun meminta agar tiga pelaku lain yang masih buron agar segera menyerahkan diri.
Editor : Thamrin Hamid