BARRU, iNewsCelebes.id - Tim Resmob Polres Barru berhasil membongkar sindikat pencuri mesin traktor milik petani.
Komplotan pelaku beraksi di 17 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Barru.
Lima orang pelaku pencurian berhasil ditangkap di sejumlah wilayah di Kabupaten Barru.
Dari hasil introgasi, petugas kembali meringkus satu orang yang diduga merupakan penadah barang curian tersebut.
Kapolres Barru AKBP Dodik Susianto mengakui jika pihanya sudah membongkar aksi pencurian traktor di 17 titik dengan barang bukti sebanyak 17 unit traktor dan satu mobil rental jenis Toyota Avanza.
"Sejauh ini anggota kami telah berhasil membongkar kasus pencurian spesialis mesin traktor di 17 TKP di Kabupaten Barru,"Tegas Dodik Susianto melakukan press release akhir tahun 2023, Sabtu ( 30/12/2023).
Dodik menambahkan, Sebagai Pimpinan Polres Barru, ia merasa bersyukur dan berterima kasih kepada semua pihak yang selalu intens memberikan laporan ke aparat kami kalau ada warga yang merasa resah karena traktor miliknya raib dibawah kabur pencuri.
"Dengan penangkapan kelima pelaku pencurian traktor atau dompeng ini, sekaligus menjadi penawar keresahan warga selama ini karena adanya ulah pencurian dompeng," jelasnya.
Polisi berpangkat dua bunga melati ini juga membeberkan jika masih memburu satu DPO dari pelaku pencurian traktor ini. Mereka ini sebenarnya berjumlah enam orang. Tetapi satu pelaku berhasil meloloskan diri.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mencuri traktor yang ditanggalkan di sawah. Memisahkan antara mesin dan body traktor lalu mengangkut mesin traktor menggunakan mobil rental yang sudah disiapkan di pinggir jalan. Setelahnya mereka menjual mesin itu di kabupaten Pinrang dengan harga yang berbeda-beda, seperti 2,5 juta per unit, ada 3 juta per unit, hingga harga 7,5 juta dua unit.
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim AKP Doris Hadiana, lima pelaku tersebut memiliki peran yang berbeda beda dalam setiap kali beraksi.
“Ada yang berperan memantau TKP, ada yang bertugas menyediakan mobil untuk operasi, dan ada juga sebagai eksekutor di lapangan.” Ungkap Kasat Reskrim.
Para pelaku beraksi di Kabupaten Barru di beberapa lokasi dan selama operasinya berhasil menggondol 17 unit mesin hand tracktor berbagai merek.
“Pelaku sudah beraksi sejak awal tahun 2023 sampai sesaat sebelum diamankan pada tanggal 27 Desember kemarin, belasan TKP tersebar di Kecamatan Barru, Balusu, Soppeng Riaja dan Mallusetasi,” Jelas AKP Doris.
Dari hasil penangkapan dan pengembangan berhasil diamankan 17 unit mesin hand tracktor, satu unit mobil minibus Toyota, delapan buah kunci set, dan uang tunai sebesar satu juta rupiah hasil transaksi penjualan.
Para pelaku selama ini beraksi memanfaatkan kebiasaan petani yang membiarkan traktornya tertinggal di sawah saat awal musim tanam padi.
“Pelaku beraksi melihat peluang, yang mana mesin mesin tersebut ditinggal pemiliknya di tengah sawah setelah digunakan untuk membajak,” Tutup Kasat Reskrim.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun ancaman hukuman nya maksimal 7 tahun sampai 9 tahun penjara.
Editor : Thamrin Hamid