get app
inews
Aa Read Next : Isak Tangis Warnai Pemakaman Korban Pembunuhan Kandea, Keluarga Minta Pelaku Diberi Hukuman Setimpal

Fakta Baru Kasus Suami Bunuh Istri di Kandea, Motifnya Karena Cemburu

Senin, 22 April 2024 | 21:35 WIB
header img
Duka Masih Menyelimuti Rumah Keluarga Korban Pembunuhan di Jalan Rappocini, Makassar - Foto Tangkapan Layar/Leo.

MAKASSAR, iNewsCelebes.id -  Duka mendalam masih menyelimuti keluarga mendiang jumatia  35 tahun, di Jalan Rappocini Satu, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (22/04/2024), yang tewas secara sadis akibat dianiaya  oleh suaminya sendiri, lalu jasadnya ditimbun di belakang rumahnya di Jalan Kandea Kota Makassar.

Diketahui dalam kasus ini, Aparat Reskrim Polrestabes Makassar, telah melakukan olah tkp perkara , dilanjutkan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk pelaku Henky Talik (43) hingga dilakukan rekontruksi dalam kasus pembunuhan ini di lokasi kejadian.

Alhasil hasil Petugas menemukan sejumlah fakta baru, seperti peristiwa pembunuhan terjadi bukan di tahun 2018,  namun terjadi di tahun 2017. Sementara motif pelaku nekat melakukan pembunuhan karena faktor kecemburuan. Korban diduga bertemu dengan mantan kekasihnya saat menghadiri suatu kegiatan yang belakangan diketahui adalah pengantin keluarga. Alasan itulah diduga pelaku kejam  melakukan penganiayaan hingga pembunuhan  dengan menggunakan balok kayu, tangan yang mengenai kepala, perut dan dada korban dengan rentang waktu tiga hari sejak tanggal 7, 8, 9 hingga hari terakhir korban meninggal dunia, “ Ujar Kombes Pol. Mokhamad Ngajib, Kapolrestabes Makassar.

Sementara itu, pihak keluarga  dan kuasa hukum korban Jumiati meminta dengan tegas kepada pihak kepolisian untuk memberikan jeratan hukum berat kepada pelaku. Mengingat tidak menutup kemungkinan, pelaku dendam terhadap anak dan keluarga istrinya yang berani mengungkap kasus keji ini, “ Kata Ahmad Zulfikar, Kuasa hukum korban.

Hingga kini pelaku Henky Talik telah mendekam di kamar tahanan Polrestabes Makassar dan terancam pasal berlapis, pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dan 351 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara , seumur hidup atau hukuman mati.

Editor : Thamrin Hamid

Follow Berita iNews Celebes di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut