get app
inews
Aa Text
Read Next : Anggota DPR RI Dukung Digitalisasi Penyaluran Pupuk Subsidi

Ditetapkan Tersangka oleh Kejaksaan Jeneponto, Kuasa Hukum AR Mencari Keadilan

Sabtu, 03 Agustus 2024 | 17:23 WIB
header img
Kuasa hukum AR, Zul Afrianto saat memberikan keterangan resmi ke awak media, Sabtu (3/8/2024). ( Foto Istimewa )

JENEPONTO, iNewsCelebes.id, - Setelah ditetapkan sebagai tersangka beberapa bulan lalu, terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan  pupuk bersubsidi 2021 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jeneponto. 

Eks distributor Pupuk dari Koperasi Perdagangan Indonesia (KPI) yang berinisial AR mulai angkat bicara ke publik terkait kasus yang menimpanya beberapa waktu lalu. 

Diceritakan sebelumnya, bahwa kasus yang menimpa dirinya ini mulai terjadi pada tahun 2021 silam. Dia mengaku menjabat sebagai perwakilan KPI di Jeneponto pada masa transisi bulan Mei 2021 yang sebelumnya dijabat oleh H. Lallo.

Usai masa transisi itu berakhir, dirinya dipanggil sebagai saksi dalam kasus mafia Pupuk di awal tahun 2022. Tetapi saat pemeriksaan kasus itu sempat terhenti. Namun selama 1 tahun hampir vakum, akhirnya kasus ini kembali diperiksa Inspektorat pada awal Januari 2024.

Kemudian saat AR ingin memberikan keterangan dalam pemeriksaan tersebut, Inspektorat menolak lantaran mereka hanya ingin memeriksa Direktur KPI.

“Bukan saya yang di audit di Inspektorat tapi bosku, ada barang buktiku berupa hasil auditku dari inspektorat, dan ada barang yang disita surat usaha beng, surat izin usaha apa? Itu kan surat izin usaha KPI, siapa namanya? direkturku, tapi kenapa saya yang ditetapkan tersangka,” kata AR melalui sambungan telepon, Selasa (02/07/2024) lalu. 

Tak hanya itu, bahkan kuasa hukum AR menjelaskan pada saat  mempertanyakan soal kerugian negara ke inspektorat, dan pihak inspektorat masih merahasiakan kerugian tersebut. 

"Kami sudah menyurat ke Inspektorat untuk mempertanyakan terkait kerugian negara, tetapi inspektorat masih merahasiakan, padahal Kejari Jeneponto sudah menyebutkan kerugian negara pada saat klien kami dinaikan statusnya menjadi tersangka," jelas Zul Afrianto dalam keterangan resminya saat ditemui awak media, Sabtu (3/8/2024). 

Selain itu, kuasa hukum AR  melakukan pengajuan Praperadilan, karena kliennya merasa keberatan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto pada 25 April 2024 lalu.

Menurut Zul Afrianto selaku kuasa hukum AR, penetapan status tersangka terhadap kliennya  dalam kasus dugaan korupsi kelangkaan pupuk bersubsidi tahun 2021 itu dinilai sangat keliru. 

Diapun menilai bahwa 2 kelengkapan alat bukti yang digunakan penyidik Kejaksaan Negeri Jeneponto belum bisa menentukan kekuatan hukum yang jelas.

“Untuk menentukan status seseorang menjadi tersangka seharusnya dilakukan dengan memenuhi 2 alat bukti yang cukup, sementara dalam perkara Korupsi telah sangat jelas yang menjadi alat bukti kunci untuk menentukan kerugian negara adalah hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan (BPK)," ujar Zul Afrianto 

Bahkan dia juga meminta pertimbangan Kejari Jeneponto untuk menetapkan kliennya menjadi  tersangka dalam perkara ini adalah hasil audit dari investigasi Kantor Inspektorat Jeneponto sebagaimana tertuang dalam surat Laporan Perhitungan Kerugian keuangan Negara Nomor  780/18/III/2024 tanggal 8 Maret 2024 yang menyatakan bahwa adanya kerugian negara.

Semestinya, tugas serta wewenang itu  harus diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bukan kepada Inspektorat. Peraturan itu berdasarkan dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan. 

Dalam undang-undang itu, pasal 1 menjelaskan BPK merupakan lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1995. 

Selain itu kata Zul, dijelaskan pula dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 tahun 2016 tertanggal 6 Desember 2016 kepada Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan seluruh Indonesia menyatakan bahwa instansi yang memiliki kewenangan melakukan proses pemeriksaan keuangan negara adalah BPK. Sedangkan fungsi Inspektorat dan BPKP adalah pengawasan. 

Itu artinya kata Zul, hanya BPK yang mempunyai kewenangan menghitung dan menyatakan kerugian negara. Apabila BPK sudah melakukan audit dan tidak ditemukan ada kerugian keuangan daerah, tak dapat lagi dilakukan audit atas audit yang ada untuk kepastian.

"Hal ini menimbulkan kecurigaan kepada kami terhadap Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Jeneponto. Mengingat hasil audit Inspektorat dimaksud dijadikan bukti kunci untuk menaikkan status Amrina Rachim Warkan sebagai tersangka,"terang Zul.

Atas tindakan tersebut, Zul menilai kasus yang menimpa kliennya itu merupakan sebuah bentuk diskriminasi dan sepatutnya sebagai aparat penegak hukum harus menerapkan Asas Praduga tak bersalah dan mengedepankan fakta-fakta hukum yang terjadi. 

"Hal ini membuktikan adanya tebang pilih yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Jeneponto pendidikan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan sehingga jika waktu pelaksanaannya sudah tidak sah dan bertentangan dengan hukum dan peraturan Perundang-undangan maka penetapan Tersangka dan penahanan yang juga merupakan bagian dari penyidikan turut menjadi tidak sah dan bertentangan dengan hukum," jelasnya.

Anehnya lagi, dalam Surat Laporan Perhitungan Kerugian keuangan Negara No  : 780/18/III/2024 tanggal 8 Maret 2024 yang dikeluarkan oleh pihak Inspektorat, ada 3 distributor yang dilakukan audit. 

Dari hasil pemeriksaan tersebut, Inspektorat telah menyatakan adanya temuan terhadap ketiga  distributor ini, sementara kliennya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Kalau semua dinyatakan adanya kerugian Negara tetapi yang dijadikan Tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jeneponto hanyalah 1 distributor dan 2 distributor yang lain tidak diterangkan. Hal ini membuktikan adanya ketidakprofesionalan Kejaksaan Negeri Jeneponto dan memungkinkan dugaan terjadinya praktik mafia hukum di Kabupaten Jeneponto," tandas Zul.

Selain upaya praperadilan ke PN Jeneponto, Zul juga menyebut telah berupaya mengirim surat  ke Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Langkah ini ditempuh agar kasus yang menimpa kliennya lebih jelas.

"Kami sebagai kuasa hukum telah melakukan langkah hukum yakni permohonan Praperadilan dan kami telah menyurat ke JAMWAS Jaksa Agung dan Kejaksaan Tinggi sulsel," tutupnya.

Meski begitu, Zul Afrianto tetap menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jeneponto dalam penanganan kasus korupsi, namun Zul meminta Kejaksaan tetap memperhatikan semua aspek hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

Editor : Thamrin Hamid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut