MAKASSAR, iNewsCelebes.id – Beredarnya isu bahwa Wali Kota Makassar, Danny Pomanto, wajib mundur dari jabatannya, mendapat bantahan keras dari Tim Danny–Azhar (DIA). Menurut Sekretaris Tim DIA, Muhammad Idris, apa yang beredar luas dua publik saat ini, khususnya di media sosial tidaklah benar adanya.
“Pak Danny Pomanto tidak memiliki kewajiban mundur dari jabatannya selaku Wali Kota Makassar, sesuai dengan Keputusan KPU No. 1229 tahun 2024. Jadi informasi yang beredar selama ini, menurut saya adalah informasi yang menyesatkan,” kecamnya.
Idris menegaskan bahwa di dalam keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 1299 tahun 2024 yang menyatakan bahwa Wali kota/ Wakil Wali kota yang mencalonkan diri sebagai Gubernur/ Wakil Gubernur dari Provinsi yang sama tidak dikenakan ketentuan pemberhentian dari jabatannya sejak ditetapkannya sebagai calon. Sebagaimana yang dimaksud dalam BAB II Huruf B Angka 7 point 1, tentang pedoman teknis pendaftaran, penelitian persyaratan administrasi calon dan penetapan pasangan calon Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/ Wakil Bupati serta Wali kota/ Wakil Wali kota.
“Aturan tersebut sudah sangat jelas dan mengikat. Kami haqqul yakin akan hal ini setelah berkordinasi dengan KPU Sulsel. Kami layangkan surat dan pihak KPU Sulsel membalas surat tersebut dengan pernyataan yang sangat rinci,” ungkap Muh. Idris.
Terkait adanya player atau desain foto yang menyatakan Danny Pomanto akan mundur dari jabatannya selaku Wali Kota Makassar, Idris beserta Tim DIA sangat menyangkan pihak yang menyesatkan informasi yang tidak benar.
“Sesat dan menyesatkan,” kunci Idris.
Editor : Arham Hamid