JAKARTA, iNewsCelebes.id - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan jadwal sidang pendahuluan sengketa Pilkada Sulawesi Selatan yang akan digelar pada Kamis, 9 Januari 2025, pukul 08.00 WIB.
Sidang ini menjadi tahap awal dalam proses hukum terkait gugatan yang diajukan pasangan calon Danny Pomanto dan Azhar Arsyad (DIA) terhadap hasil pemilihan kepala daerah yang berlangsung beberapa waktu lalu.
Pasangan DIA menggugat hasil Pilkada Sulsel, menuding adanya berbagai pelanggaran dan kecurangan yang mempengaruhi hasil akhir pemilihan.
Dalam upaya mencari keadilan, mereka membawa kasus ini ke Mahkamah Konstitusi, berharap panel hakim dapat memberikan keputusan yang adil dan transparan.
Juru bicara pasangan DIA, Asri Tadda, menyambut baik penetapan jadwal sidang oleh MK. Dalam pernyataan resminya yang disampaikan di Tana Toraja pada 6 Januari 2025, Asri Tadda menyatakan keyakinannya bahwa gugatan DIA akan diterima dan memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke sidang pleno pokok perkara.
"Alhamdulillah, jadwal sudah ditetapkan oleh MK. Kami berkeyakinan bahwa gugatan DIA bakal dinyatakan memenuhi syarat oleh panel hakim MK yang bertugas dan dilanjutkan ke sidang pleno pokok perkara," ujar Asri Tadda.
Selain itu, Asri Tadda juga mengajak seluruh masyarakat Sulawesi Selatan, khususnya para pendukung setia pasangan Danny-Azhar, untuk turut mendoakan kelancaran proses di MK.
"Kami mengharapkan doa restu dari seluruh masyarakat khususnya pendukung setia Danny-Azhar agar proses di MK bisa berjalan lancar dan menghasilkan keputusan terbaik untuk menyempurnakan demokrasi di Sulawesi Selatan," tambahnya.
Proses persidangan di MK ini akan menjadi momen penting bagi masyarakat Sulawesi Selatan yang mengharapkan keadilan dalam hasil pemilihan kepala daerah.
Sidang pendahuluan ini akan menentukan apakah gugatan pasangan DIA memiliki dasar hukum yang kuat untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya atau tidak.
Sementara itu, masyarakat dan berbagai pihak yang terlibat dalam Pilkada Sulsel menanti dengan penuh harap keputusan MK yang diharapkan mampu menyelesaikan sengketa ini dengan adil dan objektif.
Keputusan akhir dari MK akan sangat berpengaruh pada situasi politik dan pemerintahan di Sulawesi Selatan ke depannya.
Sidang ini diharapkan tidak hanya menjadi forum untuk memutuskan sengketa, tetapi juga untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap proses demokrasi dan hukum di Indonesia, khususnya di Sulawesi Selatan. (*)
Editor : Thamrin Hamid