MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Kasus penyalahgunaan narkoba yang diduga menyeret Ikving Lewa alias Koko Jhon saat ini sementara masih bergulir di Pengadilan Negeri Bone.
Kuasa Hukum Ikving Lewa alias Koko Jhon, Buyung Harjana Hamna dalam Jumpa pers nya mengatakan dalam penanganan kasus kliennya menemukan banyak kejanggalan lantaran ketidak sesuaian dengan barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan,” Rabu (11/09/2024).
Buyung menuturkan kliennya dituntut 18 tahun denda 1,5 miliyar dengan subsider satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Menurut Buyung ini menyalahi pedoman Jaksa Agung Nomor 11 Tahun 2021 yang mengatur barang bukti sabu sabu kemasan kategori Empat Maksimal Hukuman 11 Tahun Penjara, Sementara barang bukti yang ditemukan dengan berat 7,6 gram , ada apa Jaksa penuntut umum menuntut 18 tahun Penjara.
"Kami sangat meragukan profesionalitas dalam penanganan kasus ini karena tidak ada barang bukti langsung yang berkaitan dengan klien kami, sementara barang bukti 7,6 gram sabu yang ditemukan bukan dari Koko Jhon". Kata Buyung.
"Sejak awal penangkapan pada bulan Januari 2024 tidak satupun orang pun saksi yang mengatakan bahwa sabu tersebut berasal dari Koko Jhon, selama proses hukum berjalan banyak upaya penggiringan opini publik yang menyudutkan klien kami", lanjutnya.
"Bahkan beberapa saksi mencabut keterangannya di persidangan dengan alasan bahwa keterangan yang diberikan di bawah tekanan dan tidak mengetahui Berita Acara Pemeriksaan dan tidak mengenal klien kami", Tutupnya
Sementara itu Sya'ban Sartono Kuasa Hukum Pendamping mengatakan bahwa banyak beredar isu klien kami adalah seorang bandar narkoba, dan berharap publik dapat melihat fakta persidangan banyak ketidak sesuaian antara saksi kesaksian yang lain serta barang bukti itu milik orang lain.
"Kami menyampaikan ke publik bahwa fakta persidangan banyak ketidak sesuaian antara saksi dengan saksi yang lain dan kami duga ada tekanan dari oknum yang tidak bertanggung jawab agar klien kami dihukum mati", kata Sya'ban Sartono.
Tim Kuasa Hukum berharap agar Majelis Hakim memberikan putusan yang adil karena dakwaan dan tuntutan yang diajukan tidak di dukung dengan alat bukti yang kuat pada persidangan yang sudah dijadwalkan pada hari Kamis 12 September 2024 di Pengadilan Negeri Bone.
Sementara itu, Ketua Forbes anti narkoba Kabupaten Bone, Andi Singkeru Rukka, mengatakan bahwa pihaknya sangat kecewa dengan tuntutan jaksa, yang hanya memberikan tuntutan 18 tahun penjara.
“Tuntutan tersebut sangatlah ringan, dibanding dengan apa yang telah dilakukan terdakwa, karena dari sejumlah saksi yang telah diperiksa, ada yang mengaku jika terdakwa biasa menyuplai lebih dari satu kilogram sabu ke masyarakat. Pihaknya berharap, terdakwa dihukum mati, atau dihukum seumur hidup, karena telah merusak generasi muda di Bone, “ Tegas Andi Singkeru Rukka.
Editor : Thamrin Hamid