get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral!! Massa Blokade Jalan Dengan Membakar Ban Bekas, Tolak Eksekusi Lahan dan 9 Ruko di Makassar

Viural, Eksekusi Gedung dan Ruko di Pettarani, Tergugat Siap Gugat Balik dengan 12 Bukti

Sabtu, 15 Februari 2025 | 12:03 WIB
header img
Muh Djundi salah satu pihak dirugikan pasca Eksekusi Gedung dan 9 Ruko di Jl AP Pettarani - Foto Istimewa/Muh Yusuf.

MAKASSAR, iNewsCelebes.id Eksekusi lahan dan gedung milik Hamrawati, bersama sembilan ruko di Jalan AP Pettarani, Kelurahan Sinrijala, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, yang dilaksanakan pada Kamis, 13 Februari 2025, memicu ketegangan baru.

Muh Djundi, salah satu pihak yang merasa dirugikan, mengungkapkan niatnya untuk menggugat kembali keputusan eksekusi yang melibatkan lahannya. Djundi mengklaim memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang terletak di sisi selatan deretan ruko yang dieksekusi, dan siap membawa permasalahan ini ke meja hijau.

“Langkah pertama kami adalah mengajukan gugatan karena sudah ada putusan PK 2. Kami yakin memiliki bukti kuat,” ujar Muh Djundi saat ditemui di lokasi eksekusi.

Menurut Djundi, keputusan Pengadilan Negeri Makassar yang mengabulkan gugatan Andi Baso Matutu tak mempertimbangkan sejumlah bukti yang ia miliki terkait status kepemilikan tanah tersebut. Ia menyebut tanah sengketa itu berasal dari kakeknya, yang membelinya melalui lelang pemerintah pada tahun 1938, dengan luas tanah mencapai 269 meter panjang dan 225 meter lebar.

Djundi juga menjelaskan bahwa pada tahun 1957, kakeknya kembali membeli tanah seluas 8.100 meter persegi, yang kemudian menjadi dasar terbitnya sertifikat induk pada tahun 1982. “Lahan ini sudah terjual dan dibagi-bagi menjadi beberapa sertifikat, termasuk yang saat ini sedang dieksekusi,” katanya.

Djundi mengkritik keputusan pengadilan yang menurutnya hanya mempertimbangkan fotokopi rincik sebagai bukti kepemilikan dari Andi Baso Matutu, yang menurutnya tidak terdaftar di Lurah atau Camat.

Di sisi lain, kuasa hukum Andi Baso Matutu, Hendra Kariangau, menegaskan bahwa kliennya adalah pemilik sah lahan tersebut sesuai dengan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Hendra menjelaskan bahwa rincik yang digunakan oleh kliennya adalah bukti sah yang diakui dalam sistem hukum Indonesia sebagai hak adat yang setara dengan hak milik.

“Tuduhan bahwa SHM milik klien kami dibatalkan adalah keliru. Sertifikat tersebut telah dibatalkan karena didasarkan pada dokumen palsu,” ujar Hendra, menegaskan bahwa pengadilan sudah memutuskan tanah tersebut milik Andi Baso Matutu.

Hendra juga membantah tudingan yang menyebut kliennya sebagai “mafia tanah”, serta menjelaskan bahwa masalah pidana yang melibatkan kliennya terkait dugaan pemalsuan surat berbeda dengan sengketa perdata ini.

Sementara itu, Pengadilan Negeri (PN) Makassar menegaskan bahwa proses eksekusi berjalan sesuai dengan prosedur hukum dan didampingi pengamanan ketat dari aparat kepolisian. Panitera PN Makassar, Sapta Putra, mengungkapkan bahwa semua pihak telah diberi kesempatan untuk menempuh jalur hukum sebelum eksekusi dilaksanakan.

“Proses ini merupakan bagian dari penegakan hukum yang harus dihormati. Kami pastikan eksekusi berjalan tertib dengan pengamanan yang memadai,” ujarnya.

Namun, meskipun eksekusi berjalan sesuai aturan, sempat terjadi ketegangan dan kericuhan antara aparat dan sejumlah penghuni yang masih bertahan di lokasi, yang berakhir dengan upaya pengamanan lebih intensif.

Kasus ini mencuri perhatian publik, mengingat sengketa tanah yang melibatkan klaim kepemilikan berbeda, serta polemik hukum yang semakin memanas di Makassar. Bagaimana nasib eksekusi dan gugatan balik ini akan berlanjut, masih menunggu keputusan pengadilan berikutnya.

Editor : Thamrin Hamid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut